Pengantar dan Latar Belakang
dari PENGADILAN
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
lain-lain, Petty Bench 2 dari Mahkamah Agung, map Nos (o) 315 dari
Heisei 13 nen (2001) - (ju) 302 dari Heisei 13 nen (2001) (Korea
tinggal di Jepang) (koso-banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi
Tokyo pada 30 November 2000)
Llihat, misalnya, Laporan Pelapor Khusus tentang Kekerasan terhadap
Perempuan, penyebab dan konsekuensinya, Radhika Coomaraswamy,
disampaikan sesuai dengan Resolusi Komisi 1997/44, UN Doc E/
CN.4/1998/54, 26 Januari 1998; Laporan Akhir Pelapor Khusus tentang
perkosaan sistematis, perbudakan seksual dan praktek
seperti
perbudakan, Gay J. McDougall Ms, untuk Ekonomi dan Sosial PBB
Dewan, E/CN.4/Sub.2/1998/13, 22 Juni 1998 (selanjutnya, Mc Dougall
Laporan Akhir).
Putusan ini akan catatan kaki dokumen mengandalkan kesaksian atau
pengajuan ahli. Kami telah mengutip secara luas dari kesaksian korban
tetapi kita tidak menyertakan transkrip kutipan tambahan.
Pasal 10 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR).
Pasal 11 (1) UDHR; Pasal 14 (3) (d) dari Perjanjian Internasional tentang
Hak Politik dan Sipil (ICCPR).
Pasal 14 (3) (d) dari ICCPR.
Pasal 14 (3) (e) dari ICCPR.
Bukti 1, Amicus Brief, Imamura Tsuguo, hal. 2, Item # 4
Jepang menyerahkan sebuah kertas sebagai dokumen resmi
PBB
berjudul “kebijakan Jepang pada isu-isu kekerasan terhadap
perempuan dan “wanita penghibur” (E/CN.4/1996/137) pada tanggal
27 Maret 1996. Dokumen ini diperebutkan Laporan ditulis oleh P
elapor
Khusus Radhika Coomaraswamy, Pandangan Pemerintah Jepang
pada Adendum 1 untuk laporan Pelapor Khusus tentang Kekerasan
terhadap Perempuan, E/CN.4/1996/53/Ass.1 (selanjutnya disebut
“Tampilan Jepang”)
Pasal 15 dari ICCPR; Andrew Ashworth, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana
(1991) hlm 59-60.
Pasal14 (7)ICCPR. Prinsip ini tidak termasuk situasi seperti “juri
menggantung” di mana juri tidak dapat mencapai kesepakatan
mengenai bersalah atau tidak bersalahnya terdakwa, dalam hal
terdakwa kadang-kadang, tetapi tidak selalu, dikirim lagi sebelum juri
yang berbeda dibentuk.
Bukti 1, Amicus Brief, Imamura Tsaguo, hal 3.
Bukti 1, Amicus Brief, Imamura Tsaguo, hal 2, Item # 4
Bukti 1, Amicus Brief, Imamura Tsaguo, hal 3; Bukti 219, daftar Kronologis
33