PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU 9 Hasil Putusan IMTFE “tidak menemukan” mengenai Jumlah 55 untuk Dohihara Kenji (di Putusan, hal 49,779) dan ITAGAKI Seishiro (pada ­Putusan, hal 49, 800) 10 Undang-undang untuk Mahkamah Internasional, 3 Bevans 1153, 26 Juni 1945, Pasal 53. Lihat juga Pasal 36 dan 37. 11 Bukti 1, AmicusBrief, Imamura Tsuguo. Kami menghargai juga ­tambahan Duriae Amicus Brief disampaikan oleh SuzukiIsomi, Bukti 226. 12 Lihat, misalnya, Kasus Hainan “Wanita penghibur” mencari ­permintaan maaf tertulis, dll, Departemen Sipil 24 Pengadilan ­Distrik Tokyo, map No (wa) 14.808 dari Heisei 13 nen (2001); Kasus T­aiwan “wanita penghibur” mengklaim kompensasi dan permintaan maaf tertulis, majelis hakim, Departemen Sipil 26 Pengadilan Distrik Tokyo, map No (wa) 15.638 dari Heisei 11nen (1999); Kasus korban kekerasan seksual di Shan-xi Province, China , mengklaim ­kompensasi, dll, ­Departemen Sipil 44 Pengadilan Negeri, map No (wa) 24.987 dari Heisei 10 nen (1998); Kasus Cina “wanita penghibur” mengklaim kompensasi, dan lainlain (kelompok 2), The 10 Sipil Departemen Pengadilan Distrik Tokyo, map No (wa) 3316 dari Heisei 8 nen (1996); The “koso” mengklaim kompensasi banding, dll (1 kelompok), Departemen Sipil 5 Pengadilan Tinggi ­Tokyo, map No ( ne) 3775 dari Heisei 13 nen (2001) (klaim awal diberhentikan di Departemen Sipil 23 ­Pengadilan Tinggi ­Tokyo pada tanggal 30 Mei 2001); “koso” banding kasus korban Korea Asia-Pasifik Perang mengklaim reparasi, Sipil 16 D ­ epartemen P­engadilan Tinggi ­Tokyo, map No (ne) 2631 dari Heisei 13 nen (2001) (termasuk Kim Hak-sun dan tujuh perempuan lain) (klaim awal ­diberhentikan oleh Pengadilan Distrik Tokyo pada 26 Maret 2001); Kasus Pusan “Wanita Penghibur” dan Perempuan Buruh anggota Korps m ­ engklaim permohonan maaf resmi, dan lain-lain (klaim d ­ iberhentikan pada 29 ­Maret 2001 oleh ­Pengadilan Tinggi Hirosima (­membalikkan keputusan Cabang Shimonoseki, Y­amaguchi Jl ­Pengadilan 27 April 1998)); Kasus ­tawanan perang Belanda dan tahanan sipil ­mengklaim kompensasi (­koso-banding ditolak oleh ­Pengadilan Tinggi ­Tokyo pada 11 Oktober 2001), “jokoku” Kasus Banding Philippino k­ ompensasi “wanita penghibur” mengklaim, Petty Bench pertama Mahkamah Agung, berkas perkara No (o) 949, 950 dari Heisei 13 nen (2001) - (ju) 930931 dari Heisei 13 nen (2001) (Korea tinggal di Jepang) (­Koso-banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tokyo pada 6 ­Desember 2000); The “jokoku” Kasus Banding Song Shin-lakukan permintaan maaf mengklaim, dan 32

Select target paragraph3