PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
menemukan bahwa “kekejian yang dilakukan di seluruh medan perang
terjadi dalam skala yang sedemikian besarnya, tapi memiliki pola yang
sama di semua medan, sehingga hanya satu kesimpulan yang dapat
ditarik--kekejian tersebut secara rahasia diperintahkan atau secara
sukarela diizinkan oleh Pemerintah Jepang, anggotanya atau para
pimpinan angkatan bersenjata.” 55 Penilaian ini akan memasukkan dan
menarik kesimpulan berdasarkan penemuan-penemuan ini.
L. TIDAK / BERLAKUNYA AMNESTI
Pengadilan ini menemukan bahwa tidak ada amnesti yang dapat
diterapkan dalam keputusan pengadilan atas Tuntutan Bersama.
Pertama, sebagai suatu Pengadilan Rakyat, pengadilan kami tidak
terikat oleh perjanjian antar-negara, dan sudah pasti tidak terikat oleh
perjanjian-perjanjian yang menghasilkan impunitas atas kejahatan
internasional. Selain itu, saat menandatangani Perjanjian Damai di San
Francisco pada 8 September 1951 56, negara Jepang “menerima penilaian
Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh dan pengadilanpengadilan kejahatan perang Sekutu lainnya di dalam maupun di luar
Jepang.” 57. Dengan demikian, Jepang mengakui yurisdiksi dan penilaian
IMTFE. Mengingat yurisdiksi kami untuk mempertimbangkan Tuntutan
Bersama juga berbasis pada hukum internasional yang berlaku pada
saat kejahatan tersebut dilakukan dan melibatkan tuntutan-tuntutan
yang seharusnya diajukan pada tahun 1946, maka kami berpendapat
bahwa tidak ada amnesti yang membatasi yurisdiksi kami untuk
mempertimbangkan masalah-masalah ini sebagai masalah hukum
internasional.
30