PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU menemukan bahwa “kekejian yang dilakukan di seluruh medan perang terjadi dalam skala yang sedemikian besarnya, tapi memiliki pola yang sama di semua medan, sehingga hanya satu kesimpulan yang dapat ditarik--kekejian tersebut secara rahasia diperintahkan atau secara sukarela diizinkan oleh Pemerintah Jepang, anggotanya atau para pimpinan angkatan bersenjata.” 55 Penilaian ini akan memasukkan dan menarik kesimpulan berdasarkan penemuan-penemuan ini. L. TIDAK / BERLAKUNYA AMNESTI Pengadilan ini menemukan bahwa tidak ada amnesti yang dapat diterapkan dalam keputusan pengadilan atas Tuntutan Bersama. Pertama, sebagai suatu Pengadilan Rakyat, pengadilan kami tidak terikat oleh perjanjian antar-negara, dan sudah pasti tidak terikat oleh perjanjian-perjanjian yang menghasilkan impunitas atas kejahatan internasional. Selain itu, saat menandatangani Perjanjian Damai di San Francisco pada 8 September 1951 56, negara Jepang “menerima penilaian Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh dan pengadilanpengadilan kejahatan perang Sekutu lainnya di dalam maupun di luar Jepang.” 57. Dengan demikian, Jepang mengakui yurisdiksi dan penilaian IMTFE. Mengingat yurisdiksi kami untuk mempertimbangkan Tuntutan Bersama juga berbasis pada hukum internasional yang berlaku pada saat kejahatan tersebut dilakukan dan melibatkan tuntutan-tuntutan yang seharusnya diajukan pada tahun 1946, maka kami berpendapat bahwa tidak ada amnesti yang membatasi yurisdiksi kami untuk mempertimbangkan masalah-masalah ini sebagai masalah hukum internasional. 30

Select target paragraph3