PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU perkosaan di Mapanique. Kami menyesali bahwa meskipun beberapa Pelapor Khusus PBB telah mengecam “comfort system” dan laporanlaporan mereka diterima oleh badan-badan politik Perserikatan BangsaBangsa, namun tetap saja banyak kasus yang diajukan para penyintas ”comfort system” menuntut negara Jepang ditiadakan didalam proses hukm formal yang terselenggara di Jepang, Amerika Serikat, dan negara-negara lainnya. Kami berharap bahwa penetapan pengadilan ini tidaklah menjadi satu-satunya kompensasi yang diterima para mantan “comfort women”. Mengingat usia lanjut mereka, kami berharap bahwa kekuatan Keputusan Pengadilan Rakyat ini cukup kuat untuk memaksa negara Jepang, Sekutu, dan komunitas internasional umumnya agar dapat memenuhi kewajiban mereka memastikan pengakuan hukum atas kesalahan-kesalahan yang sudah lama tertunda serta menyediakan kompensasi penuh bagi para penyintas ataupun pihak-pihak yang mengajukan klaim atas nama para perempuan yang tidak berhasil selamat dari kekejaman tersebut. 2. Sifat Multilateral Hukum HAM Internasional: Obligations Owed Erga Omnes Pengadilan mempertimbangkan bahwa, pelanggaran-pelanggaran hukum internasional telah menjadi keprihatinan bukan saja bagi negara yang menjadi korban,namun juga bagi masyarakat internasional secara luas. Kami menyimak pandangan International Court of Justice (ICJ) dalam kasus Barcelona Traction. ICJ memisahkan secara tegas antara (kewajiban-kewajiban negara terhadap komunitas internasional secara keseluruhan, dengan kemungkinan berhadap-hadapan dengan negara lain dalam ranah perlindungan diplomatik). ICJ menyatakan: “Kewajiban negara terhadap masyarakat internasional harus menjadi perhatian semua negara.... Semua negara bisa melakukan perlindungan hukum; mematuhi kewajiban erga omnes (putusan mengikat secara publik, tidak hanya mengikat para pihak yang bersengketa)47. Walaupun kesepakatan dan kewajiban tersebut pada dasarnya merupakan urusan bilateral, pelanggaran atas kewajiban-kewajiban itu bukan lagi urusan bilateral. Semua negara (dan rakyat) memiliki kepentingan dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban erga omnes. Menurut para pengamat, hukum internasional publik menuntut pelaksanaan kewajiban-kewajiban negara erga omnes sama seperti masyarakat perkotaan menuntut kebijakan struktural yang sah secara hukum, untuk melengkapi kesepakatan kontrak pribadi antar individu 26

Select target paragraph3