PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
perkosaan di Mapanique. Kami menyesali bahwa meskipun beberapa
Pelapor Khusus PBB telah mengecam “comfort system” dan laporanlaporan mereka diterima oleh badan-badan politik Perserikatan BangsaBangsa, namun tetap saja banyak kasus yang diajukan para penyintas
”comfort system” menuntut negara Jepang ditiadakan didalam proses
hukm formal yang terselenggara di Jepang, Amerika Serikat, dan
negara-negara lainnya. Kami berharap bahwa penetapan pengadilan ini
tidaklah menjadi satu-satunya kompensasi yang diterima para mantan
“comfort women”. Mengingat usia lanjut mereka, kami berharap bahwa
kekuatan Keputusan Pengadilan Rakyat ini cukup kuat untuk memaksa
negara Jepang, Sekutu, dan komunitas internasional umumnya agar
dapat memenuhi kewajiban mereka memastikan pengakuan hukum
atas kesalahan-kesalahan yang sudah lama tertunda serta menyediakan
kompensasi penuh bagi para penyintas ataupun pihak-pihak yang
mengajukan klaim atas nama para perempuan yang tidak berhasil
selamat dari kekejaman tersebut.
2. Sifat Multilateral Hukum HAM Internasional: Obligations Owed
Erga Omnes
Pengadilan mempertimbangkan bahwa, pelanggaran-pelanggaran
hukum internasional telah menjadi keprihatinan bukan saja bagi
negara yang menjadi korban,namun juga bagi masyarakat internasional
secara luas. Kami menyimak pandangan International Court of Justice
(ICJ) dalam kasus Barcelona Traction. ICJ memisahkan secara tegas
antara (kewajiban-kewajiban negara terhadap komunitas internasional
secara keseluruhan, dengan kemungkinan berhadap-hadapan dengan
negara lain dalam ranah perlindungan diplomatik). ICJ menyatakan:
“Kewajiban negara terhadap masyarakat internasional harus menjadi
perhatian semua negara.... Semua negara bisa melakukan perlindungan
hukum; mematuhi kewajiban
erga omnes (putusan mengikat
secara publik, tidak hanya mengikat para pihak yang bersengketa)47.
Walaupun kesepakatan dan kewajiban tersebut pada dasarnya
merupakan urusan bilateral, pelanggaran atas kewajiban-kewajiban
itu bukan lagi urusan bilateral. Semua negara (dan rakyat) memiliki
kepentingan dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban erga omnes.
Menurut para pengamat, hukum internasional publik menuntut
pelaksanaan kewajiban-kewajiban negara erga omnes sama seperti
masyarakat perkotaan menuntut kebijakan struktural yang sah secara
hukum, untuk melengkapi kesepakatan kontrak pribadi antar individu
26