Pengantar dan Latar Belakang dari PENGADILAN ke-4 Beijing tentang perempuan merupakan upaya meningkatkan kesadaran tentang parahnya kekerasan berbasis gender serta bentukbentuk lain diskriminasi terhadap perempuan, baik langsung maupun yang tidak langsung. Pengadilan ini juga mengamati munculnya berbagai public hearing di berbagai penjuru dunia yang membicarakan tentang masalah kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaranpelanggaran lain yang sebelumnya tidak dipedulikan 44. Pada sejumlah kasus dialog publik diadakan atas permintaaan komunitas, contohnya adalah Tribunal kriminal internasional untuk Rwanda (ICTR) 45 dalam kasus Akayesu yang diadakan setelah demonstrasi bersejarah kaum perempuan Rwanda menuntut keadilan bagi perempuan 46. Tribunal ini berhasil menggabungkan upaya penyadaran dengan proses formal penuntutan pertanggungjawaban dari para pelaku kekerasan. Memberikan gambaran tentang nilai yang diperoleh dari strategi mengkombinasikan cara-cara pengorganisasian tradisional yang biasa dilakukan perempuan—berjejaring, penyadaran, pembentukan aliansi—dengan prosedur-prosedur yang sah dimata negara dan masyarakat sipil. Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, kami meyakini argumen Penuntut Umum bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat setiap negara, wilayah berbatas maupun daerah tertentu. Sebagai pemegang kedaulatan, rakyat berhak mendesak negara untuk mematuhi, setidaknya, kewajiban-kewajiban internasionalnya, khususnya mengenai perlindungan individu yang terkait dengan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional, hukum HAM internasional, dan hukum pidana internasional. Para Hakim Pengadilan ini dengan demikian menetapkan bahwa Pengadilan memperoleh yurisdiksi untuk menyidangkan. Para Hakim juga menekankan bahwa kesimpulan mereka di dalam Ringkasan Temuan (Summary of Findings) bahwa Kaisar HIROHITO terkenai tanggung jawab pidana atas tindakan-tindakan ataupun membiarkan tindakan-tindakan terkait “comfort system”, demikian pula negara Jepang atas kegagalannya memenuhi kewajiban memperbaiki kesalahan yang luar biasa ini. Selanjutnya, kami juga memaparkan temuan fakta-fakta yang luas serta analisis hukum yang menjadi dasar penetapan Putusan ini maupun temuan hukum lain terkait pertanggung jawaban para terdakwa. Pengadilan ini juga menerbitkan temuan fakta hukum mengenai penuntutan pidana atas perbuatan 25

Select target paragraph3