Pengantar dan Latar Belakang
dari PENGADILAN
Pengadilan dan tidak dapat mengemukakan pembelaan, merupakan
pelanggaran hak dalam due process (proses hukum yang wajar). Untuk
mendukung argumen tersebut, ia menunjuk pada Hukum Prosedur
Kriminal Jepang yang melarang dilanjutkannya persidangan setelah
terdakwa meninggal dunia 19.
(c) Tidak Berlakunya Undang-undang Perang pada Daerah-daerah
yang Telah Dikuasai
Pemerintah Jepang pada forum yang berbeda telah mengajukan
argumentasi bahwa perbudakan seksual ”comfort women” tidak
menimbulkan tanggung jawab hukum karena manusia yang menjadi
korbannya bukanlah warga dari negara yang sedang berperang.
Pemerintah Jepang berpendapat bahwa hukum peperangan hanya
berlaku atas tindakan-tindakan yang dilakukan militer Jepang terhadap
warga dari negara yang sedang berperang, dan tidak berlaku terhadap
warga negara Jepang atau warga dari negara yang telah dikuasai,
misalnya Korea dan Taiwan 20. Pengadilan/Tribunal tidak perlu menjawab
argumen yang hanya berlaku terhadap ”comfort women” Jepang,
Korea, dan Cina, karena Tuntutan tidak mendakwakan pelanggaran
hukum/kebiasaan perang tetapi mendakwakan kejahatan terhadap
kemanusiaan. Kejahatan terhadap kemanusiaan dapat dilakukan
terhadap populasi sipil mana pun, termasuk warga negara pelaku
kejahatan tersebut.
(d) Pelanggaran Prinsip Non-Retroaktif – Nullum Crimen Sine Lege
Pengadilan/Tribunal mencatat bahwa terdakwa tidak dapat diadili
untuk tindakan-tindakan yang bukan merupakan kejahatan pada saat
tindakan-tindakan tersebut dilakukan. Prinsip ini, yang diekspresikan
dalam bahasa Latin sebagai nullum crimen sine lege dan dikenal sebagai
prinsip legalitas, merupakan prinsip fundamental undang-undang
kriminal yang mencegah terjadinya aplikasi hukum yang bersifat
retroaktif 21. Prinsip ini melindungi seseorang dari hukuman, yang tidak
mengetahui bahwa tindakannya ilegal saat ia melakukannya. Dalam hal
ini, Tuntutan Bersama menuduh terdakwa melakukan perkosaan dan
perbudakan seksual sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Pihak
terdakwa dapat mengajukan klaim bahwa persidangan ini melanggar
prinsip legalitas karena kejahatan terhadap kemanusiaan baru diakui/
dikenal dan didefinisikan dalam Piagam Nuremberg dan Pengadilan
17