PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU “comfort women”. Mengingat persidangan ini adalah Pengadilan Rakyat, maka kami sewaktu-waktu dapat merujuk pada bahan-bahan lainnya untuk melengkapi catatan yang telah tersusun pada persidangan ini. Namun demikian, informasi di luar catatan resmi hanya akan digunakan untuk mengkonfirmasi bukti-bukti yang telah ada dan tidak akan digunakan untuk menilai kesalahan pihak terdakwa. I. ARGUMEN PIHAK TERDAKWA DAN PEMERINTAH JEPANG 1. Argumen-argumen tentang Tanggung Jawab Pidana di Tuntutan Umum Sebelum menelaah fakta-fakta dan menyusun temuan kami, Pengadilan mengumpulkan seluruh argumen yang diantisipasi dari negara Jepang terkait dengan tanggung jawab pidana terdakwa di Tuntutan Umum. Argumen-argumen yang belum dituangkan di sini akan dipertimbangkan secara lebih mendalam pada bagian-bagian yang tepat dalam Keputusan ini. (a) Tidak Adanya Yurisdiksi Pengadilan mencatat bahwa yurisdiksinya tidak diakui oleh negara Jepang. Jepang berkeras bahwa yurisdiksi untuk menghakimi merupakan bagian dari kedaulatan sebuah negara dan hanya dimiliki oleh negara dan/atau organisasi internasional yang diakui oleh negara sebagai hakim yang berwenang. Berdasarkan prinsip ini, Pemerintah Jepang mungkin mengklaim bahwa Pengadilan ini tidak memiliki kedudukan hukum internasional dan oleh karena itu tidak memiliki wewenang menuntut individu-individu. Klaim mengenai tidak adanya yurisdiksi juga dibuat sehubungan dengan Pengajuan Kompensasi dan Ganti Rugi. (b) Tidak Adanya Due Process Semua terdakwa kriminal mempunyai hak atas persidangan yang adil15. Hak ini mencakup hak untuk membela diri secara langsung ataupun melalui pengacara/penasihat hukum, hak untuk dianggap tidak bersalah 17 dan hak untuk memanggil dan memeriksa saksi 18. Seorang amicus berargumen bahwa tindakan menuntut terdakwa setelah yang bersangkutan meninggal dunia, sehingga tidak dapat hadir di 16

Select target paragraph3