PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU pihak tidak hadir di hadapan Pengadilan, atau gagal membela diri, pihak satunya dapat meminta Pengadilan untuk memenangkan klaimnya.” 10. Demi mandatnya mengungkapkan kebenaran, Pengadilan tidak mungkin memberikan kesimpulan atau keputusan bagi pihak penuntut/pendakwa, dan harus berusaha mempertimbangkan seluruh pembelaan yang diajukan oleh terdakwa sendiri tatkala mereka hadir dipersidangan. Maka, demi keadilan, Pengadilan/Tribunal akan mempertimbangkan argumen-argumen yang diantisipasi dari individu-individu terdakwa dan dari Pemerintah Jepang. Untuk melaksanakannya, kami telah meminta agar argumen-argumen yang diantisipasi dari pihak Jepang disusun oleh seorang pengacara yang membantu kami sebagai amicus curiae (friend of the court) dan kami berterima kasih atas diserahkannya laporan singkat amicus curiae oleh Imamura Tsuguo sebagai respons atas permintaan tersebut 11. Kami juga akan mempertimbangkan argumenargumen yang diajukan Pemerintah Jepang untuk kasus-kasus yang masih menunggu keputusan Pengadilan di negaranya 12, dan jawabanjawaban Pemerintah Jepang terhadap laporan Pelapor Khusus PBB yang telah menginvestigasi dan mengutuk sistem “comfort women” 13. H. PENGADILAN Pengadilan ini berlangsung di Tokyo dari 8 Desember hingga 10 Desember 2000 dan mengambil kesaksian dari para penyintas, ahli, dan pelaku. Pada 12 Desember 2000, Pengadilan (secara oral) memaparkan temuan-temuan awalnya. Pada persidangan ini hadir 64 penyintas, yang berusaha mendapatkan keadilan bukan hanya untuk diri mereka sendiri, namun juga bagi para perempuan belia dan dewasa yang telah wafat maupun mereka yang hidup dalam kebisuan, yang jumlahnya tidak akan pernah kita ketahui. Sebagian dari saksi-korban bertestimoni secara langsung, sedangkan sebagian lainnya, oleh karena keterbatasan waktu yang tersedia bagi tim penuntut, memberikan kesaksian melalui rekaman video dan affidavit (pernyataan tertulis di bawah sumpah yang dapat dipakai sebagai bukti di Pengadilan). Semua yang bertestimoni telah di sumpah secara langsung oleh the Registrar dan menyatakan untuk memberikan kesaksian secara jujur. Begitupun mereka yang hadir dipersidangan tapi kesaksiannya direkam melalui video, juga menegaskan kebenaran kesaksian mereka. Selama masa persidangan, 14

Select target paragraph3