Pengantar dan Latar Belakang
dari PENGADILAN
TERAUCHI Hisauchi adalah Komandan wilayah China Utara sejak Agustus
1937 sampai Desember 1938. Ia juga menjabat sebagai Komandan
Southern Expeditionary Army di Filipina, Indonesia, Malaysia, Timor, dan
Burma sejak November 1941 hingga akhir masa perang. Ia menjabat
sebagai Menteri Peperangan dari Maret 1936 sampai Februari 1937, saat
ditunjuk sebagai Inspektur-Jenderal Pendidikan Militer.
TOJO Hideki adalah Kepala Staf Kwantung (Guangdong) Army pada
1937. Pada Mei tahun berikutnya, ia diangkat menjadi Wakil Menteri
Peperangan. Sejak Oktober 1941 sampai Juli 1944, ia menjabat
sebagai Perdana Menteri dan Menteri Peperangan dan pada periode
ini ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Sebagai
Perdana Menteri, TOJO berposisi dan berkewajiban mengevaluasi dan
melaporkan kepada Kaisar semua tindakan para menteri yang terlibat
dalam pelaksanaan perang. Sejak Februari sampai Juli 1944, ia juga
menjabat sebagai Chief of General Staff of the Army.
UMEZU Yoshijiro adalah Wakil Menteri Peperangan sejak Maret 1936
hingga Mei 1938, saat menjadi Komandan the 1st Army pada Mei 1938.
Setelah menjabat sebagai Komandan Kwantung (Guangdong) Army
sejak September 1939 sampai Juli 1944, UMEZU ditunjuk sebagai Chief
of General Staff of the Army pada Juli 1944.
YAMASHITA Tomoyuki menjabat sebagai Komandan Jenderal the 14th
Area Army sejak September 1944 hingga September 1945. Dalam
kapasitas tersebut, ia mengarahkan dan bertanggung jawab atas tentara
Jepang yang beroperasi di Filipina, termasuk di daerah Mapanique.
G. PEMBERITAHUAN KEPADA JEPANG DAN PROSES PERTIMBANGAN
PEMBELAAN
Panitia pendaftaran dari Pengadilan ini mengirimkan pemberitahuan
kepada PM Jepang mengenai persidangan ini, termasuk undangan
untuk mengikuti persidangan, pada 9 November 2000 dan 28 November
2000. Para hakim menyesalkan tidak adanya respons dari Pemerintah
Jepang terhadap undangan tersebut. Meski bukan persidangan resmi,
para hakim bermaksud menggunakan pendekatan ICJ (the International
Court of Justice) mengenai kondisi apabila kedua belah pihak tidak hadir
dalam persidangan. Statuta ICJ pasal 53 mengatakan : ”Jika salah satu
13