PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
1945. Analisis kami berasal dari komitmen pada prinsip bahwa individu
memiliki hak dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah. Dari
hak ini mengalir aturan universal bahwa kesalahan terdakwa harus
dibuktikan. Kami menegaskan bahwa di bawah hukum internasional,
standar bukti tidak dijelaskan dalam instrumen hukum internasional,
kecuali pada Pasal 66(3) UU Roma mengenai Pengadilan Kriminal
Internasional (International Ciriminal Court atau ICC Statute). Di situ
disebutkan: “Untuk dapat menghukum seorang terdakwa, Pengadilan
harus memiliki keyakinan bahwa kesalahan terdakwa tidak diragukan.”
Walaupun pengadilan-pengadilan pasca-perang umumnya tidak
menyatakan standar yang digunakan secara eksplisit, kami mengamati
bahwa Pengadilan Nuremberg telah beberapa kali melakukan hal ini.
Contoh, Pengadilan tersebut memutuskan bahwa terdakwa Schacht
tidak bersalah seperti yang telah dituduhkan karena bukti-bukti yang
diberikan oleh Penuntut tidak memadai untuk membuktikan bahwa
kesalahannya tidak diragukan lagi.” 7.
Komisi HAM kemudian menegaskan (dalam Komentar Umum 13) bahwa,
karena adanya anggapan ketidakbersalahan, beban pembuktian
tuduhan berada pada Jaksa Penuntut dan terdakwa memiliki keuntungan
berupa keraguan. Kesalahan tidak dapat dianggapkan sampai tuduhan/
dakwaan dapat dibuktikan tanpa diragukan lagi 8.
Dengan demikian, Pengadilan ini mengambil posisi bahwa untuk dapat
menetapkan terdakwa bersalah, para Jaksa Penuntut harus dapat
membuktikan secara “tanpa diragukan lagi” bahwa terdakwa telah
melakukan tindak pidana (actus reus) dan berkesadaran atau berniat
melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan (mens rea).
Pasal 14(2) dari Piagam Pengadilan ini menetapkan bahwa para hakim
dapat memutuskan seorang terdakwa bersalah, tidak bersalah, atau
“bukti yang tersedia bagi Penuntut tidak memadai/mencukupi” untuk
membuat keputusan tersebut. Opsi ketiga merupakan prosedur yang
tidak lazim dalam sistem hukum formal yang mendukung praduga
tak bersalah. Kebanyakan sistem hukum formal hanya menyediakan
dua pilihan: bersalah atau tidak bersalah. Tetapi disini, para hakim
mengakui kebijaksanaan wewenang yang diberikan kepada kami. Hal
ini tepat karena Pengadilan adalah pengadilan rakyat yang bertujuan
10