Tanggung Jawab
PIDANA INDIVIDUAL
Jadi, tanggung jawab Pasal 3(2) hanya timbul apabila seorang atasan
gagal mencegah, menghentikan, atau menghukum tindakan yang
dilakukan oleh bawahannya. Sedangkan untuk tindakan maupun
kelalaiannya sendiri lebih tepat dituntut sebagai tanggung jawab
individual seturut Pasal 3(1). Standar hukum tanggung jawab individual
akan ditelaah berikut ini.
C.
PASAL 3(1) – TANGGUNG JAWAB INDIVIDUAL KARENA
MERENCANAKAN, MENGHASUT, MEMERINTAHKAN,
MEMBANTU, ATAU MENDUKUNG KEJAHATAN
Sesuai Pasal 3(1) terdakwa dalam perkara ini juga dituntut merencanakan,
menghasut, memerintahkan, membantu atau mendukung perkosaan
dan perbudakan seksual. Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk
“partisipasi” dalam kejahatan. Selain pelaku fisik, ada individu lain yang
juga dapat ditetapkan bertanggung jawab yaitu mereka yang tidak
melakukan kejahatan tersebut secara fisik, tapi telah berkontribusi
langsung (misalnya dengan memerintahkan) ataupun tidak langsung
(misalnya dengan memberikan dukungan) 559.
Piagam IMTFE Pasal 5(c) yang memberikan yurisdiksi kejahatan
terhadap kemanusiaan untuk Pengadilan ini, membebankan tanggung
jawab perorangan terhadap “Pemimpin, pengorganisir, penghasut, dan
pendukung yang berpartisipasi dalam perencanaan atau pelaksanaan
sebuah rencana bersama atau konspirasi untuk melakukan salah satu
dari kejahatan, bertanggung jawab atas seluruh tindakan yang dilakukan
semua orang yang melaksanakan rencana tersebut.” Sesuai dengan
Pasal 5(b) dan 5(c) sejumlah besar terdakwa dituntut dengan Dakwaan
54, yaitu “memerintahkan, memberi kewenangan, dan mengizinkan”
dilakukannya kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
CCL10 Pasal II juga memuat panduan untuk menilai tanggung jawab
individual, dan menyebutkan bahwa seseorang “dianggap telah
melakukan suatu kejahatan” jika orang tersebut “(b) menjadi peserta
dalam pelaksanaan kejahatan tersebut atau mendukungnya atau (c)
sepakat mengambil bagian di dalamnya atau (d) terkait dengan rencana
atau upaya yang berhubungan dengan pelaksanaan kejahatan tersebut.”
Otoritas hukum dan kriteria bentuk partisipasi yang dapat menimbulkan
tanggung jawab individual akan dibahas berikut ini.
287
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents