PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU B. PENGORGANISASIAN PENGADILAN Pengadilan rakyat ini dilahirkan oleh International Organising Committee (IOC) yang diketuai perwakilan dari Jepang, Filipina, dan Korea Selatan, yang masing-masing telah terlibat secara mendalam sejak 1991, membantu para penyintas untuk menyuarakan pengalaman mereka sehingga cerita-cerita mereka didengarkan. Tujuannya, seperti disampaikan oleh panitia penyelenggara pada acara pembukaan di Tokyo, adalah untuk mencapai ”bukan pembalasan tetapi keadilan, …… tidak hanya bagi para penyintas namun juga korban yang telah wafat dan generasi mendatang”. Dakwaan dan presentasi di hadapan pengadilan ini disiapkan oleh tim inter-disiplin dipimpin jaksa/penuntut hukum dari Timor Timur/ Timor Leste, Indonesia, Jepang, Malaysia, Belanda, Korea Utara, Korea Selatan, Republik Rakyat Cina, Filipina, dan Taiwan. Semuanya bekerja secara perorangan maupun gabungan selama lebih dari dua tahun untuk merealisasikan pengadilan ini. Jaksa Penuntut Umum dari Negara (country prosecutors) didampingi oleh dua Jaksa Utama (chief country prosecutors), telah memberikan kontribusi signifikan terhadap akuntabilitas internasional atas kekerasan gender, dan semua partisipan telah menegaskan komitmen masyarakat internasional terhadap persidangan ini. Setiap tim penuntut menyerahkan sebuah dakwaan negara. Selain itu, seluruh tim bergabung dengan co-Chief Prosecutors dalam sebuah tuntutan umum dan pengajuan/permintaan pemulihan dan ganti rugi (reparation). C. PIAGAM (THE CHARTER) IOC dan para penuntut merancang Piagam Pengadilan/Tribunal Tokyo 2000, yang kemudian disetujui para hakim. Pasal 2 piagam ini memberikan yurisdiksi/hak hukum kepada pengadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk tapi tidak terbatas pada perbudakan seksual, perkosaan, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lain, pembudakan, penyiksaan, deportasi, penganiayaan, pembunuhan, dan pemusnahan. Dalam Pasal 14, piagam ini mendeklarasikan bahwa Pengadilan/ Tribunal berkewajiban menyatakan dengan jelas, berdasarkan buktibukti yang dipresentasikan, apakah setiap terdakwa ternyata bersalah, tidak bersalah, atau tidak cukup bukti untuk menentukan keputusan 6

Select target paragraph3