PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU bersangkutan dapat diminta bertanggung jawab, bahkan bertanggung jawab secara pidana, atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pasukannya. 499 Apabila sistem kewenangan bersifat sangat hierarkis, seorang terdakwa tidak ditetapkan bertanggung jawab sebagai atasan jika ia tidak memiliki kemampuan untuk membatalkan perintah atasannya. Artinya, jabatan atasan tidak selalu dapat dipakai untuk menentukan tanggung jawabnya: yang lebih menentukan adalah sifat dan cakupan kekuasaannya. Seorang kepala staf bisa jadi memiliki kewenangan yang tepat untuk ditetapkan bertanggung jawab atas tindakan serdadu, sementara kepala staf lainnya tidak, tergantung pada fungsi atau posisi mereka dalam rantai komando 500. Sebagai contoh, IMTFE tidak menghukum terdakwa Muto sebagai pejabat di bawah Jenderal MATSUI karena tidak memiliki cukup kewenangan untuk membatalkan perintah atasannya. IMTFE menghukum Muto dalam jabatannya sebagai Kepala Staf Jenderal YAMASHITA, setelah menemukan bahwa posisi tersebut memberinya kemampuan untuk “mempengaruhi kebijakan.” 501 Pengadilan menetapkan bahwa Muto “memiliki andil tanggung jawab ” atas “kampanye pembunuhan masal, penyiksaan, dan kekejaman lainnya” yang terjadi selama masa jabatannya sebagai kepala staf.502 Muto menjadi acuan bahwa “masalah hubungan komando atasan-bawahan biasanya muncul dalam bentuk tekanan psikologis”. Pengadilan Rwanda menyebutkan bahwa “Pengadilan Tokyo berargumen bahwa kekuasaan untuk mempengaruhi merupakan basis yang memadai untuk mendakwa seseorang dengan tanggung jawab atasan, bukan kekuasaan komando formalnya.” 503. Sedangkan pada kasus High Command menolak penerapan tanggung jawab komando kepada Kepala Staf Foertsch karena ia tidak memiliki “kewenangan di lapangan”, dan terhadap Kepala Staf von Geitner karena ia “tidak memiliki otoritas... untuk mencegah eksekusi tindakantindakan yang tidak sah.” 504 Komisi Kejahatan Peran dalam laporan hukum Pengadilan-Pengadilan kejahatan perang menyatakan bahwa “pemeriksaan fakta-fakta yang relevan... menunjukkan bahwa para kepala staf yang ditetapkan bersalah mengambil peranan yang lebih aktif dan berkemauan dalam pelanggaran yang dituduhkan” dibandingkan dengan Foertsch dan von Geitner. 505 Dengan demikian, dasar penentuan tanggung jawab adalah daya kuasa seseorang untuk 274

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents