Tanggung Jawab
PIDANA INDIVIDUAL
penduduk setempat, dan menghukum kejahatan. Ini artinya tidak
hanya bagi penduduk tetapi juga mengatur dan mengendalikan semua
pemukim atau kelompok lainnya. 495
IMTFE juga menetapkan bagi militer atau sipil yang berkewajiban
mencegah perlakuan kejam harus menerapkan suatu sistem yang
“efisien dan berkelanjutan”. Ia bertanggung jawab atas perlakuan kejam
terhadap para tahanan dan melanggar kewajibannya apabila tidak
berhasil membuat sistem yang diperlukan atau tidak memastikan bahwa
sistem diterapkan secara efektif. Atasan harus selalu mengambil langkahlangkah yang diperlukan di dalam kekuasaannya untuk mencegah
kejahatan. 496 Putusan IMTFE menegaskan bahwa seorang pemimpin
sipil atau militer memiliki “kewajiban untuk memastikan sistem bekerja
dengan baik dan jika melalaikannya ia dianggap bertanggung jawab.
Ia tidak dapat mengelakkan kewajibannya hanya dengan menetapkan
suatu sistem tetapi lalai mengawasi penerapannya.” 497
Kasus High Command membandingkan kewajiban mencegah dan
kewajiban menghukum suatu kejahatan dalam wilayah pendudukan
terkait perlakuan terhadap tawanan perang. Putusan menyatakan bahwa
“situasinya analog dengan prinsip hukum internasional bahwa angkatan
bersenjata yang menangkap tentara pihak musuh bertanggung jawab
atas perlakukan dan pemeliharaan terhadap mereka.” 498
Pada kasus Yamashita, Komisi Militer AS menetapkan bahwa sebagai
komandan Jepang di Filipina pada saat Manila diinvasi, YAMASHITA
tidak berhasil melaksanakan kewajibannya mengendalikan pasukannya
secara tepat sehingga melakukan perkosaan, pembunuhan, dan
penjarahan secara meluas di Manila. Ia gagal melaksanakan kewajibannya
karena tidak menghentikan kejahatan-kejahatan tersebut. Pengadilan
menetapkan:
Tugas memimpin pasukan militer disertai dengan kewenangan yang
luas dan tanggung jawab yang berat... Namun terasa aneh bila seorang
komandan dianggap sebagai pembunuh atau pemerkosa karena salah
satu serdadunya melakukan tindak pembunuhan atau perkosaan. Tapi,
jika pembunuhan dan pemerkosaan dan tindakan kejam balas dendam
menjadi serangan yang meluas, dan tidak ada upaya efektif komandan
untuk mengendalikan perbuatan kriminal itu, komandan yang
273
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents