Tanggung Jawab PIDANA INDIVIDUAL penduduk setempat, dan menghukum kejahatan. Ini artinya tidak hanya bagi penduduk tetapi juga mengatur dan mengendalikan semua pemukim atau kelompok lainnya. 495 IMTFE juga menetapkan bagi militer atau sipil yang berkewajiban mencegah perlakuan kejam harus menerapkan suatu sistem yang “efisien dan berkelanjutan”. Ia bertanggung jawab atas perlakuan kejam terhadap para tahanan dan melanggar kewajibannya apabila tidak berhasil membuat sistem yang diperlukan atau tidak memastikan bahwa sistem diterapkan secara efektif. Atasan harus selalu mengambil langkahlangkah yang diperlukan di dalam kekuasaannya untuk mencegah kejahatan. 496 Putusan IMTFE menegaskan bahwa seorang pemimpin sipil atau militer memiliki “kewajiban untuk memastikan sistem bekerja dengan baik dan jika melalaikannya ia dianggap bertanggung jawab. Ia tidak dapat mengelakkan kewajibannya hanya dengan menetapkan suatu sistem tetapi lalai mengawasi penerapannya.” 497 Kasus High Command membandingkan kewajiban mencegah dan kewajiban menghukum suatu kejahatan dalam wilayah pendudukan terkait perlakuan terhadap tawanan perang. Putusan menyatakan bahwa “situasinya analog dengan prinsip hukum internasional bahwa angkatan bersenjata yang menangkap tentara pihak musuh bertanggung jawab atas perlakukan dan pemeliharaan terhadap mereka.” 498 Pada kasus Yamashita, Komisi Militer AS menetapkan bahwa sebagai komandan Jepang di Filipina pada saat Manila diinvasi, YAMASHITA tidak berhasil melaksanakan kewajibannya mengendalikan pasukannya secara tepat sehingga melakukan perkosaan, pembunuhan, dan penjarahan secara meluas di Manila. Ia gagal melaksanakan kewajibannya karena tidak menghentikan kejahatan-kejahatan tersebut. Pengadilan menetapkan: Tugas memimpin pasukan militer disertai dengan kewenangan yang luas dan tanggung jawab yang berat... Namun terasa aneh bila seorang komandan dianggap sebagai pembunuh atau pemerkosa karena salah satu serdadunya melakukan tindak pembunuhan atau perkosaan. Tapi, jika pembunuhan dan pemerkosaan dan tindakan kejam balas dendam menjadi serangan yang meluas, dan tidak ada upaya efektif komandan untuk mengendalikan perbuatan kriminal itu, komandan yang 273

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents