Pengantar dan Latar Belakang
dari PENGADILAN
Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan epidemi. Frekuensi
dan kebrutalan kekerasan seksual terhadap perempuan selalu menjamak
pada masa perang. Pengadilan ini menunjukkan bahwa institusionalisasi
perbudakan seksual perempuan belia maupun dewasa adalah bagian
yang tidak terpisahkan dari agresi militer Jepang. Belum lama ini
diperoleh kemajuan signifikan dalam penuntutan kejahatan kekerasan
seksual serta pengakuan atas berbagai perannya dalam strategi militer.
Pengadilan Kejahatan Perang Internasional untuk Bekas Negara
Yugoslavia (ICTY) dan Rwanda (ITCR) adalah dua contohnya. Pengadilan
rakyat ini merupakan satu langkah maju untuk mengakhiri impunitas
dan membalikkan pengabaian yang terang-terangan dilakukan
terhadap integritas tubuh, martabat, dan tentunya kemanusiaan kaum
perempuan itu sendiri.
Melalui kesaksian-kesaksian yang diberikan, terlihat jelas bahwa
kesengsaraan para perempuan korban kekerasan seksual menjadi
bertubi-tubi karena tidak diakuinya dan tidak tersedianya pemulihan dan
keadilan maupun munculnya penolakan oleh keluarga dan komunitas
mereka sebagai akibat dari sifat seksual kejahatan yang mereka alami.
Para penyintas dipaksa menderita secara fisik dan mental dalam perasaan
malu dan kebisuan terkait dengan sikap seksis yang menganggap
bahwa merekalah yang bertanggung jawab atas kekejaman yang
dialaminya. Temuan dari pengadilan ini dimaksudkan untuk dapat
membantu menunjuk pertanggungjawaban yang semestinya, yaitu
dengan meletakkannya di pundak para pelaku, bukan pada korbannya,
sehingga pola stereotipi seksual yang meluas didunia dan hingga kini
masih menindas perempuan dalam masyarakat kontemporer dapat
diubah.
Bagian I dari Keputusan ini berisi Pengantar dan Latar Belakang, Bagian
II berisi Temuan Faktual, Bagian III berisi The Applicable Law, Bagian
IV tentang The Law of Individual Criminal Responsibility, dan Bagian
V memberikan Legal Findings and Verdict. Bagian VI membahas State
Responsibility, Bagian VII membicarakan Reparations, dan Bagian VIII
berisi Kesimpulan. Lampiran berisi Common Indictment, Charter, dan
Application for Restitution and Reparations.
5