PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
438 Laporan Komite 6 ke Majelis Liga Bangsa-Bangsa 1926, Jurnal Resmi
Liga Bangsa-Bangsa, Tambahan Keenam No 44, hlm. 416.
439 Pengadilan Militer Sementara di Batavia dalam kasus Hakim-Advokat
ratione officii versus 12 terdakwa disebutkan namanya, No 72/1947
(selanjutnya kasus Batavia).
440 Pasal 5 (c) Piagam IMTFE, Pasal 6 (c) Piagam IMT.
441 Hitungan 53, Bagian Dua dan Dua Belas, Lampiran D.
442 Pasal 6 (b) Piagam IMT.
443 Hitungan Satu, Tiga, dan Empat dari Dakwaan Nuremberg. IMT Docs,
Vol. 1.
444 CCL10, Pasal II (c) dan II (b).
445 Putusan IMTFE (Roling), hlm 413-417. Perlu dicatat bahwa IMTFE,
menemukan bahwa tenaga kerja wajib militer tunduk pada kondisi
yang sama seperti tawanan sipil, diperlakukan seperti sebagai bagian
dari tawanan sipil.
446 Putusan IMTFE (Roling), hal. 415.
447 Oleh karena itu, terdakwa von Schirach dihukum hanya atas kejahatan
terhadap kemanusiaan dan dimintai pertanggungjawaban untuk
program tenaga kerja budak berdasarkan pada hukum yang sama
dan fakta-fakta yang mendasari dibahas dalam kaitannya dengan
perbudakan sebagai kejahatan perang.
448 Putusan IMTFE (Roling), hlm. 414, 416.
449 US v. Oswald Pohl and Others, Putusan pada 3 November 1947,
diecetak ulang pada Trials of War Criminals Before the Nuremberg
Military Tribunals under Control Council Law No. 10, Vol. V, hal. 958, 970.
IMT juga menghukum Speer sehubungan dengan programkerja paksa
Nazi, walaupun”dia bersikeras bahwa buruh paksa diberikan makanan
dan kondisi kerja yang memadai sehingga mereka bisa bekerja secara
efisien.”Hal. 579.
450 Undang-undang Roma, pasal 7 (1) (g) dan pasal 8(2) (e)(vi).
451 Kita perhatikan bahwa ini sesuai dengan temuan Majelis Hakim ICTY
dalam Ruang Sidang Kunarac, Putusan, paragraf 539-540. Penghakiman
tersebut bersangkutan dengan situasi perbudakan seksual yang
didakwa baik sebagai ”pemerkosaan” maupun”perbudakan” di bawah
Undang-UndangICTY.
452 Jaksa v Dragoljub Kunarac, Radomir Kovac dan Zoran Vukovic, Putusan,
IT-96-23-T & IT-96-23/IT, 22 Februari 2001 (Ruang Sidang Pengadilan
Kunarac).
453 Dakwaan asli dalam kasus ini adalah yang pertama yang ditujukan
262
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents