PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU 304 Karena penuntutan kriminal di bawah hukum internasional jarang ­terjadi, konsep dari bahaya ganda dalam konteks kriminal ­internasional telah tidak berkembang. Oleh karena itu kami merujuk pada pasal 20 ayat 1 dari undang-undang Roma dari Pengadilan Kejahatan I­nternasional yang menetapkan bahwa tidak ada seorang yang akan “diadili s­ebelum Pengadilan mengadakan ­pembentukan atas dasar dari kejahatan-kejahatan untuk seseorang yang telah d ­ ihukum oleh Pengadilan.” Kami memahami hubungan “tingkah laku” dalam konteks ini untuk m ­ erujuk ke bentuk yang lebih spesifik dan ­k­­ejadian-kejadian dari tingkah laku yang merupakan pelanggaran dan tidak hanya dan semua tingkah laku pelanggaran sebaiknya secara masuk akal diadili.Ini, sebagai contoh, jika seorang terdakwa ­dihukum karena ­pelanggaran k­ ejahatan manusia yang terdiri atas ­pembunuhan, tetapi tidak dari perkosaan, atau jika disana tidak ada bukti yang m ­ enerangkan ­perkosaan sebagai yang mendasari dasar untuk ­sebuah percobaan perlakuan yang tak ­berperikemanusiaan, hakim tidak ­memutuskan ­seorang terdakwa telah melakukan itu sebelumnya dan menghukum untuk kasus perkosaan.Ini, misalnya, jika terdakwa d ­ ihukum karena kejahatan kemanusiaan yang terdiri dari ­pembunuhan, tapi bukan ­perkosaan, atau jika tidak ada bukti pemerkosaan diajukan sebagai dasar yang mendasari untuk sebuah keyakinan pada ­perlakuan tidak manusiawi, para Hakim tidak ­mempertimbangkan bahwa orang yang dituduh sebelumnya telah diadili dan dihukum atas perilaku­­perkosaan. Demikian juga, jika seorang terdakwa telah d ­ ihukum atau dibebaskan dari kejahatan ­terhadap kemanusiaan yang terdiri d­ariperkosaandalam satu k­onteksyang ditetapkan, misalnya, P ­emerkosaandi Nanking, ­tetapi tidak untuk perkosaan terhadap ­korban yang berbeda atau ­terjadi pada waktu yang b ­ erbedaa tau t­empat, kolom polemik tidak akan ­menghalangi tuduhan p ­ emerkosaan ­berikutnya.Dengan kata lain, ­ hanya karena”kejahatan terhadap kemanusiaan” ­ dibebankan dalam satu konteks tidak m ­ emerlukan bahwa muatan k­ edua­kejahatan ­terhadap kemanusiaan dilarang oleh aturan yang melarang ­double ­jeopardy. Jika tidak atas tuduhan k­ ejahatan t­erhadap k­emanusiaan dapat m ­ ­ engakibatkan ­ isolasi p ­erilaku mengerikan lainnya dari ­penuntutan. Jadi, seperti yang dibahas infra, fakta bahwa ­Penghakiman IMTFE menyebutkan bahwa perempuan dipaksa menjadi pelacur di bawah komando Hata- yang dapat dianggap sebagai referensi untuk”sistem kenyamanan” -tidak akan beroperasi ke bab p ­ enuntutan selanjutnya untuk tanggung jawabnya untuk suatu perilaku ketika tidak m ­ erupakan dasar yang mendasari untuk kejahatan yang dia telah coba. 242

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents