Hukum YANG BERLAKU sistematik karena sangat terorganisir dan diatur secara ketat serta memiliki ciri-ciri serupa. Kejahatan dilakukan terhadap gadis dan perempuan warga sipil. Pengadilan menyimpulkan bahwa penguasa militer dan sipil Jepang telah melakukan perkosaan dan perbudakan seksual sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap puluhan ribu perempuan yang dipaksa menjadi budak seksual sebagai bagian dari “comfort system” militer Jepang pada masa Perang Dunia II. Bagian berikut akan membahas apakah para terdakwa dituntut bertanggung jawab secara individual atau tanggung jawab atasan. 6. Temuan Perkosaan dalam Konteks Mapanique (Dakwaan 3) Bukti menunjukkan bahwa pada 23 November 1944, tentara Jepang menyerang Mapanique dan secara sistematik memerkosa sekitar 100 perempuan sebagai bagian dari penghancuran wilayah barrio. Warga dihujani tembakan, rumah dijarah dan dibakar, para lelaki disiksa dan dibantai dihadapan publik. Bukti menyatakan bahwa hal ini terencana sebagai serbuan balasan dan penaklukkan Mapanique. Para tentara memerkosa semua gadis dan perempuan dewasa, bahkan sejumlah perempuan tua yang dapat mereka temukan di barrio. Testimoni para saksi menyebutkan adanya pola yang konsisten, yaitu memisahkan kaum lelaki dengan kaum perempuan, menyiksa dan membunuh para laki-laki, memaksa sekitar 100 perempuan berjalan ke Red House, dan memerkosa mereka. Ada juga sejumlah korban yang diperkosa di rumah mereka atau di jalan menuju Red House. Kebanyakan diperkosa secara berkomplot atau bergantian, dan dihadapan perempuan lainnya. Pola ini menunjukkan bahwa perkosaan dilakukan dalam upaya penaklukan, baik seperti yang direncanakan maupun yang muncul spontan dalam proses penyerbuan. Perkosaan bersifat meluas dan sistematis, dilakukan sebagai penyerangan warga sipil dalam konflik bersenjata. Tindakan yang dituntut dalam Dakwaan 3 telah dapat memenuhi persyaratan hukum untuk pemerkosaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Jadi, Pengadilan memutuskan bahwa pemerkosaan di Mapanique adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. 239

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents