PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU 5. Perkosaan dan Perbudakan Seksual dalam Konteks “Comfort System” (Dakwaan 1-2) Selain ciri perbudakan tersebut diatas,lingkungan dan situasi yang amat mengerikan juga mencerminkan indikasi perbudakan. Para perempuan diobyekkan dan dipakai seperti barang, kehendak dan kebebasannya dirampas, dipaksa melayani seks militer Jepang. Para saksi-korban secara konsisten bersaksi bahwa mereka telah diperbudak melalui pemaksaan, penipuan atau cara koersif lainnya, oleh tentara, pejabat pemerintah atau kerja sama pihak-pihak tersebut. Semua mengalami perkosaan berulang kali selama bulanan dan tahunan, tidak bebas pergi atau menolak melayani, serta menetap di dalam kondisi penawanan yang kejam dan tidak manusiawi. Selain itu, penculikan atau “rekrutmen” dan pengangkutan para perempuan yang diijinkan, disahkan, dan sering disupervisi oleh personil militer Jepang sudah termasuk bentuk perdagangan budak dan merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional perdagangan budak perempuan maupun perdaganga perempuan dan anak-anak. Para Hakim juga mencatat bahwa sebagian korban perbudakan seksual militer adalah gadis belia 481. Bukti menunjukkan bahwa pemerintah dan militer Jepang telah mempraktikkan daya kuasa yang melekat pada hak kepemilikan kepada gadis belia dan perempuan dewasa di dalam “comfort system”. Kepemilikan dilancarkan dengan cara membeli, menawan, menuntut layanan dan kepatuhan, memerkosa berulang-ulang dan jika tidak, menyiksa, memutilasi, menghukum ketidakpatuhan, menginvasi dengan pemeriksaan medis yang tidak manusiawi, menulari penyakit menular seksual dan melakukana tindakan medis yang membahayakan, menghamili paksa, memaksa aborsi atau membuang anak mereka, dan membunuh mereka jika tidak dibutuhkan lagi. Setiap tindakan ini dan seluruh tindakan ini merupakan pelanggaran standar hukum internasional. Pejabat militer dan Pemerintah Jepang serta agen-agen mereka melakukan tindak kejahatan perkosaan dan perbudakan seksual terhadap perempuan sebagai bagian dari peperangan agresif yang mereka kobarkan di Asia-Pasifik. Kejahatan ini bersifat meluas--dalam skala besar dan mencakup wilayah geografis yang amat luas--dan 238

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents