PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
(iii) Perlakuan sebagai Barang yang Bisa Dibuang
Kebanyakan bentuk perbudakan yang dikenal pada yurisprudensi adalah
memperlakukan seseorang sebagai objek bernilai guna untuk dipakai,
demi kepentingan orang lain, bahkan sampai energi, kesehatan dan
seluruh hidupnya habis. Biasanya melibatkan pemaksaan, eksploitasi,
dan diberi makan atau obat-obatan sebatas yang diperlukan agar tetap
dapat bekerja. Bisa jadi memaksa orang bekerja sampai mati, atau
membiarkan mereka mati kelaparan atau menyiksa mereka ketika sudah
tampak tidak berguna lagi. Adapun karakteristik daya kuasa kepemilikan
ditunjukkan oleh tindakan-tindakan memperlakukan seseorang seperti
properti untuk digunakan, disimpan, dijual, dipinjamkan, dibuang, atau
dibagi-bagikan sekehendak hati.
Memperlakukan seseorang sebagai properti seksual milik pribadi
merupakan contoh obyektifikasi dan kepemilikan, merampas seluruh
ruang intim dan integritas pribadi korbannya. Obyektifikasi ini berakar
pada ketidakmampuan memperlakukan perempuan sebagai manusia
utuh. Testimoni dan bukti lainnya telah menunjukkan bahwa “comfort
women” digunakan secara seksual bahkan sampai melewati batas
ketahanan mereka. Mereka diberi perawatan medis hanya sebatas masih
menguntungkan para tentara dan secara buruk sampai menimbulkan
dampak buruk yang permanen lalu dibunuh atau dibuang ketika sudah
dianggap tidak bermanfaat lagi.
(iv) Pembatasan Hak-hak Dasar dan Kebebasan
Pembatasan hak-hak dan kebebasan dasar merupakan salah satu
karakteristik perbudakan, didalamnya termasuk kebebasan bergerak
dan melaksanakan kehendak. Putusan Milch yang mengadili program
kerja paksa Nazi menyusun suatu daftar kebebasan dasar, yang jika salah
satunya atau semuanya dirampas, dapat mengindikasikan terjadinya
perbudakan:
Orang-orang yang dideportasi dan dirampas haknya untuk bergerak
bebas atau menentukan tempat tinggalnya; untuk hidup dalam sebuah
rumah tangga bersama keluarga; membesarkan dan mendidik anakanak; menikah; mengunjungi tempat-tempat umum pilihan mereka;
untuk bernegosiasi tentang kondisi pekerjaan baik secara individual
ataupun melalui perwakilan pilihan; berorganisasi dalam serikat buruh;
232
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents