Hukum
YANG BERLAKU
(iv) Perbudakan Seksual v Prostitusi Paksa: mengoreksi (Mis)
Karakterisasi Hukum
Piagam kami mengidentifikasi perbudakan seksual sebagai kejahatan
internasional dan menurut hemat kami hal ini merupakan penamaan
kembali kejahatan prostitusi paksa. Juga merespon keprihatinan
para penyintas “comfort system” tentang istilah “prostitusi paksa”
yang menyamarkan bobot berat kejahatan itu, seolah-olah ada unsur
kesukarelaan sehingga menstigma korban sebagai tidak bermoral atau
‘barang bekas’. Para Hakim akhirnya menyimpulkan bahwa kejahatan
yang secara menyejarah disebut “prostitusi paksa” lebih tepat dinamai
“perbudakan seksual”. Meskipun demikian simpatisan Jepang yang
mengingkari tanggung jawab atas kekejaman sistematik terhadap
“comfort women” dan gadis-gadis bersikukuh menyebut perempuan
tersebut sebagai “pekerja seks” dan “para pengikut kamp”, untuk
menegaskan kesukarelaan dan sifat amoral para perempuan, dan
dengan demikian, Jepang tidak bersalah 468
Bahwa istilah “prostitusi paksa” bermasalah dapat dilihat antara lain
di Konvensi Trafficking tahun 1933 yang memakai istilah “tujuantujuan amoral” untuk prostitusi sukarela ataupun prostitusi paksa
469
. Kata “pelacur”, umumnya diasosiasikan dengan perempuan dan
lekat dengan istilah seperti “perilaku tak senonoh” dan “nafsu setan”
470
. Di banyak negara, prostitusi--pertukaran seks dengan uang atau
nilai lainnya--merupakan suatu tindak kejahatan. Selain itu, julukan
“pelacur” mengacu pada orang-orang yang menjajakan seks dan
perempuan yang melanggar norma sosial yang melarang hubungan
seks di luar perkawinan atau perempuan yang melanggar kepantasan
perilaku seksual 471. Para Hakim tidak dapat menerima konotasi negatif
yang diasosiasikan dengan istilah “pelacur”, tapi mengakui bahwa
julukan “pelacur” mencerminkan berbagai sikap diskriminatif terhadap
perempuan yang sangat mendalam.
Terlepas bahwa tindakan-tindakan terkait prostitusi paksa pada dasarnya
serupa dengan perbudakan seksual, istilah “prostitusi paksa” jauh lebih di
kenal daripada “perbudakan seksual”. Istilah “prostitusi paksa” cenderung
mencerminkan perspektif laki-laki: yaitu para pengelola, mucikari, dan
pihak-pihak lain yang mengambil keuntungan dari sistem pemerkosaan
itu. Sedangkan “perbudakan seksual” mencerminkan perspektif korban:
229
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents