Hukum YANG BERLAKU hal-hal spesifik yang memerlukan perhatian khusus. Selain itu, korban kejahatan perbudakan seksual mungkin memerlukan perlindungan atau ganti rugi yang berbeda daripada jenis perbudakan lainnya. Elemen pokok perbudakan seksual dibahas mendalam di laporan Pelapor Khusus tentang perkosaan sistematis, perbudakan seksual dan praktek-praktek mirip perbudakan yang terjadi dalam konflik bersenjata, yang disusun oleh Gay McDougall, seorang pakar hukum internasional terkemuka 458. Ia menulis laporan final untuk Komisi Hak Asasi Manusia PBB, dan mendefinisikan “perbudakan seksual”: Status atau kondisi seseorang kepada siapa dihamparkan segala daya kuasa yang melekat pada hak kepemilikan, termasuk akses seksual melalui perkosaan atau bentuk kekerasan seksual lainnya. Perbudakan yang didalamnya mengandung kekerasan seksual merupakan perbudakan seksual 459. Pelapor Khusus juga mengakui bahwa pelanggaran otonomi seksual melalui perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya adalah daya kuasa yang melekat pada hak kepemilikan atas seseorang. Update laporan Final menjelaskan: Pelapor Khusus memahami bahwa perbudakan seksual dalam pemaknaan hukum adat tidak bersyarat pembayaran atau pertukaran apa pun; kekangan fisik apa pun, penahanan/ pengurungan selama apa pun; juga tidak memerlukan legal disenfranchisement. Bagaimanapun, hal-hal tersebut dapat dipertimbangkan untuk menentukan ada tidaknya “status atau kondisi” perbudakan . Apabila pemaksaan kerja atau layanan merupakan unsur perbudakan yang paling banyak dikenali maka hal itu hanyalah faktor yang dapat dipertimbangkan untuk menentukan apakah suatu perkosaan telah berubah menjadi perbudakan seksual. Status atau kondisi menjadi budak inilah yang membedakan perbudakan seksual dengan kejahatan kekerasan seksual lainnya, seperti perkosaan 460. Sebaliknya, Statuta ICC memasukkan kejahatan perbudakan seksual tetapi tidak mencantumkan definisinya. Statuta mendefinisikan “perbudakan” sebagai “pelaksanaan salah satu atau semua daya kuasa yang melekat pada hak kepemilikan atas seseorang”, dan“secara signifikan menunjukkan bahwa pelaksanaan daya kuasa itu mewujud kuat pada 227

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents