Hukum
YANG BERLAKU
inclusive413, adalah bahwa perkosaan dan kekerasan seksual lainnya
semakin banyak dipidana dan dinyatakan bersalah. Statuta Tribunal
Rwanda dan Yugoslavia telah mendaftarkan perkosaan sebagai
kejahatan terhadap kemanusiaan 414. Hanya ICTR yang secara formal
menyatakan perkosaan sebagai kejahatan perang, meski masih dikaitkan
dengan “kejahatan terhadap martabat pribadi”. 415 Yang terpenting
Judgments/Putusan Tribunal ini telah menegaskan bahwa perkosaan
merupakan salah satu bentuk kejahatan yang paling berat. ICTY dan ICTR
menghukum terdakwa atas perbuatan pemerkosaan sebagai kejahatan
terhadap kemanusiaan dan telah mengakui kekerasan seksual sebagai
bentuk penyiksaan, perbudakan, penganiayaan dan tindakan tidak
manusiawi yang sangat serius dan juga sebagai tindakan genosida jika
pembuktian persyaratannya terpenuhi 416.
Statuta Roma ICC secara eksplisit mengkodifikasi dan menyatakan
penuntutan atas tindak perkosaan, perbudakan seksual, penghamilan
paksa, prostitusi paksa, sterilisasi paksa dan kekerasan seksual lainnya
sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan 417.
Statuta ICC juga melarang diskriminasi gender dalam interpretasi
dan penerapannya418. Selain itu Statuta menegaskan prinsip integrasi
gender--yaitu memeriksa elemen-elemen kekerasan gender dan
menemukan kejahatan lain terkait gender didalamnya--sebagaimana
dikembangkan dalam yurisprudensi Tribunal ini 419. Pendirian ini
diharapkan dapat memperbaiki kekeliruan tidak memedulikan atau
tidak menuntut kejahatan berbasis gender, yang telah menyejarah.
Para Hakim mencatat bahwa Putusan Kvocka mengakui penganiayaan,
mutilasi seksual, perkawinan paksa, aborsi paksa sebagai kejahatan
berbasis gender yang dapat dituntut, dan sering dilakukan pada konflik
bersenjata 420.
Para Hakim sepakat dengan pendekatan kontemporer yang menekankan
bahwa perkosaan bersifat non konsensual dan oleh karenanya penting
mempertimbangkan adanya situasi koersif, yang cukup khas biasanya
adalah penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan agen-agen
bersenjata di wilayah yang bersangkutan. Terbukti bahwa gadis atau
perempuan yang dimasukkan ke “comfort station” secara paksa atau
ditawan disitu setelah dicurangi, jelas telah dirampas haknya maupun
kesempatannya menidakkan/menolak melakukan hubungan seksual
dengan tentara dan perwira Jepang. Apalagi detil perkosaan yang
213
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents