Hukum YANG BERLAKU dengan brutal... Di Kota Lvov, 32 perempuan yang sedang bekerja di sebuah garmen diperkosa lalu dibunuh oleh pasukan badai Jerman. Tentara Jerman yang mabuk menyeret penduduk perempuan Lvov ke Taman Kesciuszko, dan memerkosa mereka dengan brutal... Dekat Kota Borissov... 75 perempuan dan anak gadis yang mencoba lari dari tentara Jerman yang mendekat, ditangkap. Setelah memerkosa Jerman membunuh 36 orang dengan brutal. Atas perintah perwira bernama Hummer, tentara mengarak L.I. Melchukova, 16 tahun, ke sebuah hutan dan memerkosanya. Tidak lama kemudian beberapa perempuan lain yang juga diseret ke hutan melihat Melchukova dalam keadaan sekarat dipaku ke papan kayu dekat sebuah pohon. Tentara Jerman telah memotong payudaranya di hadapan para perempuan tersebut. 403 Kendati mengakui terjadinya horor dan kekejaman selama persidangan namun Judgment Pengadilan Nuremberg tidak memuat rincian tindak kekejaman itu dan tidak menyatakan bersalah terhadap 22 terdakwa atas perkosaan dan tindak kejahatan kekerasan seksual lainnya. Yang jelas Judgment/Putusan menjelaskan berbagai bentuk tindak kekerasan seksual dengan istilah seperti “perlakuan kejam, perlakuan kasar, kekejian, kebrutalan.” Juga dikuatkan dengan bukti-bukti bahwa kekerasan seksual itu merebak luas. Ada pendapat yamg menyatakan bahwa kekerasan seksual disebut secara implisit dan tidak eksplisit karena tentara Sekutu sendiri sering melakukan perkosaan terhadap perempuan dari pihak musuh. 404 Kekerasan terkait gender merupakan subyek periferal dalam beberapa pengadilan kejahatan perang untuk CCL10. Secara spesifik, kejahatan seperti sterilisasi paksa, aborsi paksa, dan mutilasi seksual dicantumkan sebagai bagian dari kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan rejim Nazi. 405 Telah jelas bahwa perkosaan dan kekerasan seksual lainnya tidak disikapi secara tepat dalam persidangan-persidangan pasca-perang, dan paling mencolok adalah kegagalan untuk menuntut perbudakan seksual terhadap 200.000 “comfort women”. Bagaimanapun, kodifikasi dan hukum perang sebelum tahun 1937 maupun yurisprudensi Tribunal, telah memastikan bahwa perkosaan dan kekerasan seksual lainnya diakui sebagai kejahatan internasional sebelum tahun 1945. 211

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents