Hukum YANG BERLAKU dengan Peraturan Hague Pasal 4, Konvensi ini bukan tertuju langsung pada tawanan sipil seperti “comfort women”, namun telah jelas EVINCES pengakuan dunia internasional bahwa kekerasan seksual adalah masalah perang yang sangat serius 368. Pengadilan ini menyimpulkan bahwa pada saat Perang Dunia II terjadi kekerasan seksual dilarang oleh hukum maupun pidana perang dan oleh karena itu pelanggarannya dianggap sebagai kejahatan perang yang dapat dituntut. (c) Perkosaan dan Bentuk Kekerasan Seksual Lainnya dalam Pengadilan-pengadilan Pasca-Perang Pengadilan-pengadilan pasca-perang telah memperlakukan perkosaan dan bentuk kekerasan seksual lainnya sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, hanya saja masih belum diungkap jelas pada proses persidangan. Piagam IMTFE dan IMT 369 tidak secara eksplisit mencantumkan perkosaan dan kekerasan seksual lainnya sebagai kejahatan dalam yurisdiksi tuntutannya, sedangkan CCL10 mendaftarkan perkosaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan370. Artinya kejahatan perkosaan termasuk ke dalam kategori “tindakan tidak manusiawi lainnya” atau termasuk sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan 371. Dalam kaitannya dengan kejahatan perang perkosaan dan bentuk kekerasan seksual lainnya diakui sebagai “perlakuan buruk” dan “tindakan yang tidak manusiawi” seprtu gtercantum dalam Piagam Nuremberg dan CCL10, sedangkan dalam Piagam IMTFE disebut “kejahatan perang konvensional” atau pelanggaran terhadap “hukum dan adat perang” 372. Pengadilan IMT, IMTFE dan CCL10 juga mendapatkan bukti-bukti yang memadai 373 (i) Persidangan IMTFE Dakwaan IMTFE terhadap 28 terdakwa menyebutkan bahwa, perkosaan merupakan kejahatan yang menyebabkan terdakwa dikenai tanggung jawab pidana. Terdakwa dituduh bertanggung jawab melakukan, antara lain, “pembunuhan massal, perkosaan, penjarahan, perampokan, penyiksaan, dan kekejaman barbar lainnya terhadap penduduk sipil tak berdaya pada negara-negara yang dikalahkan.”374. Appendix D lampiran Dakwaan menekankan bahwa terdakwa bertanggung jawab atas “perlakuan yang tidak manusiawi” dan “penganiayaan” lainnya karena 205

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents