PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU Ketentuan batas kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana rumusan Piagam IMT dan IMTFE adalah tindakannya dilakukan sebelum atau selama masa perang342, dan eksekusinya berkaitan dengan kejahatan perang ataupun kejahatan terhadap perdamaian343. Keterkaitan dengan perang tidak terlalu penting bagi pengadilan kejahatan perang lainnya, bahkan sama sekali tidak dipemasalahkan didalam hukum internasional masa kini344. Pada pengadilan ini para Hakim menyepakati bahwa keterkaitan dengan perang merupakan ketentuan mendasar bagi kejahatan terhadap kemanusiaan yang diadili di Pengadilan Tokyo. Piagam Nuremberg juga menambahkan ketentuan bahwa kejahatan terhadap manusia dilakukan terhadap penduduk sipil345. Ketentuan ini tidak dipakai oleh IMTFE, agaknya mengantisipasi tuntutan pelanggaran terhadap personil militer sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan,dan kejahatan perang 346. Ketentuan tambahan Pengadilan Nuremberg untuk menerapkan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah adanya dimensi kekejaman yang luar biasa347. Ditekankan bahwa tindak kejahatan dilakukan sebagai bagian dari kebijakan berskala luas, terorganisasi dan sistematik. Istilah “skala besar” atau “sistematis” mengacu pada kejahatan yang dilakukan Nazi menyiksa dan membinasakan Yahudi. Pengadilan IMT menyebut kebijakan tersebut sebagai “rekor ketidakmanusiawian yang konsisten dan sistematis”348 dan bahwa penganiayaan terhadap Yahudi bersifat “terencana dan sistematis”349. Contohnya antara lain menawan warga sipil di kamp konsentrasi, dan kerja paksa350. Adapun Pengadilan ini mementingkan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan dilakukan dalam skala besar atau sistematis, yang kemudian menjadi persyaratan kejahatan terhadap kemanusiaan kontemporer yakni “meluas” dan “sistematis”. Walaupun IMTFE tidak memperkarakan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai kejahatan tersendiri, tetapi mengggunakan istilah serupa untuk membahas skala dan sistematika kejahatan yang dilakukan Jepang. Ketentuan “meluas” atau “Sistematis” 351 mencerminkan yurisprudensi pengadilan-pengadilan kejahatan pasca-perang yang besar. Akan halnya ketentuan ‘serangan dilakukan terhadap penduduk sipil’ sebagaimana persyaratan dalam Piagam IMT, kami akan memberlakukan ketentuan ini untuk kasus-kasus yang ditangani. 198

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents