Hukum
YANG BERLAKU
Putusan IMTFE berfokus pada kejahatan perang dan bukan pada
kejahatan terhadap kemanusiaan, tetapi bahasanya mengindikasikan
pendapat para hakimnya yang menganggap bahwa kejahatan
terhadap kemanusiaan termasuk dan menjadi bagian dari kejahatan
perang. Bahasa yang menjelaskan bentuk dan jenis tindak kekerasan
yang dilakukan terhadap penduduk sipil pada umumnya dipetik
dari pemahaman konsep kejahatan terhadap kemanusiaan.
Contohnya, Pertimbangan para Hakim yang berjudul “Kejahatan
Perang Konvensional (Kekejaman)”, menekankan jelasnya bukti-bukti
“penyiksaan, pembunuhan, perkosaan, dan kekejian lainnya yang
bersifat sangat tidak manusiawi dan barbar.” Putusan IMTFE juga telah
melampaui kerangka pikir kejahatan perang, tidak membeda-bedakan
antara pelanggaran yang dilakukan terhadap orang Jepang, Korea, dan
Cina dengan yang dilakukan terhadap individu-individu yang tidak
berada di bawah kekuasaan Jepang339.
Control Council Law No.10, yang disebarluaskan Sekutu dalam
upaya mengadili terdakwa penjahat Perang Dunia II Eropa340 juga
mendefinisikan Kejahatan kemanusiaan. Definisnya secara umum mirip
dengan Piagam IMT dan IMTFE, kecuali bahwa CCL10 tidak mensyaratkan
bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan dilakukan “sebelum atau
selama masa perang” atau memiliki kaitan dengan kejahatan perang
atau kejahatan terhadap perdamaian. CCL10 juga mengidentifikasi
pelanggaran yang lebih spesifik seperti perkosaan, sebagai salah satu
tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Berdasarkan semua tinjauan diatas kami berpendapat bahwa konsep
“kejahatan terhadap kemanusiaan” telah ada dan dimuat didalam
hukum internasional tahun 1937-1945 dan dengan demikian Dakwaan
menuntut terdakwa dengan kejahatan terhadap kemanusiaan tidak
melanggar prinsip nullum crimen sine lege 341.
(e) Ketentuan Ambang Penerapan
Setelah memastikan yurisdiksi Pengadilan tidak melanggar prinsip
nullum crimen sine lege, selanjutnya kami memeriksa bilamana kejahatan
perkosaaan dan perbudakan seksual merupakan“kejahatan terhadap
kemanusiaan”.
197
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents