PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU mencanangkan bahwa perdagangan budak adalah “menjijikkan bagi prinsip-prinsip kemanusiaan dan moralitas universal, dan menciptakan suatu kewajiban untuk melarang dan menghukumnya.” 323. Istilah “kejahatan terhadap kemanusiaan” pertama kali digunakan pada awal abad ke-20 oleh Menteri Luar Negeri Rusia menamai kekejaman Turki terhadap orang-orang Armenia324. Atas usulannya, istilah “kejahatan terhadap kemanusiaan dan kebudayaan” dipakai di dalam Deklarasi Pemerintah Prancis, Inggris, dan Rusia tahaun 1915 tentang Genosida Armenia 325. Pernyataan Komisi Kejahatan Perang untuk Perang Dunia I pada 1919 juga menyebutkan kebutuhan untuk menghukum “pelanggaranpelanggaran terberat terhadap... hukum kemanusiaan.” 326. Selain itu, perjanjian damai yang mengakhiri perang Italia-Ethiopia tahun 1935-1936 juga mendesak Italia agar segera mengambil langkahlangkah yang diperlukan untuk menahan dan menyerahkan mereka yang dituduh telah “melakukan, memerintahkan, atau bersekongkol melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap perdamaian atau kemanusiaan”, pada masa perang 327. Jadi, bahkan pada waktu dilakukannya kejahatan yang dituntut itu, istilah “kejahatan terhadap kemanusiaan” telah mempunyai nilai yang mencerminkan pandangan bahwa kejahatan-kejahatan tertentu mengandung kekejian sedemikian beratnya, sehingga menjadi perhatian seluruh umat manusia328. (c) Hubungan dengan Kejahatan Internasional Lainnya Perang dan Kejahatan Kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan pada masa perang di Asia-Pasifik dan Perang Dunia II berkaitan erat dan merupakan hasil perkembangan kejahatan perang 329. Semakin kuat landasan untuk memastikan konsistensinya dengan prinsip legalitas. Pertama, hampir semua tindakan yang dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan--dan khususnya yang dituntut di sini--secara eksplisit atau implisit dapat dimasukkan kedalam parameter kejahatan perang. Penyebutan sebagai “kejahatan terhadap kemanusiaan” selain untuk mengekspresikan kebiadaban tindak kejahatan tersebut juga untuk mengakui tanggung jawab atas dilakukannya tindakan-tindakan yang sebanding dengan kejahatan perang, hanya saja dilakukan terhadap penduduk sipil atau terhadap warga tanpa negara. 194

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents