PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
mencanangkan bahwa perdagangan budak adalah “menjijikkan bagi
prinsip-prinsip kemanusiaan dan moralitas universal, dan menciptakan
suatu kewajiban untuk melarang dan menghukumnya.” 323.
Istilah “kejahatan terhadap kemanusiaan” pertama kali digunakan pada
awal abad ke-20 oleh Menteri Luar Negeri Rusia menamai kekejaman
Turki terhadap orang-orang Armenia324. Atas usulannya, istilah
“kejahatan terhadap kemanusiaan dan kebudayaan” dipakai di dalam
Deklarasi Pemerintah Prancis, Inggris, dan Rusia tahaun 1915 tentang
Genosida Armenia 325.
Pernyataan Komisi Kejahatan Perang untuk Perang Dunia I pada 1919
juga menyebutkan kebutuhan untuk menghukum “pelanggaranpelanggaran terberat terhadap... hukum kemanusiaan.” 326. Selain
itu, perjanjian damai yang mengakhiri perang Italia-Ethiopia tahun
1935-1936 juga mendesak Italia agar segera mengambil langkahlangkah yang diperlukan untuk menahan dan menyerahkan mereka
yang dituduh telah “melakukan, memerintahkan, atau bersekongkol
melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap perdamaian
atau kemanusiaan”, pada masa perang 327. Jadi, bahkan pada waktu
dilakukannya kejahatan yang dituntut itu, istilah “kejahatan terhadap
kemanusiaan” telah mempunyai nilai yang mencerminkan pandangan
bahwa kejahatan-kejahatan tertentu mengandung kekejian sedemikian
beratnya, sehingga menjadi perhatian seluruh umat manusia328.
(c) Hubungan dengan Kejahatan
Internasional Lainnya
Perang
dan
Kejahatan
Kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan pada masa perang
di Asia-Pasifik dan Perang Dunia II berkaitan erat dan merupakan
hasil perkembangan kejahatan perang 329. Semakin kuat landasan
untuk memastikan konsistensinya dengan prinsip legalitas. Pertama,
hampir semua tindakan yang dianggap sebagai kejahatan terhadap
kemanusiaan--dan khususnya yang dituntut di sini--secara eksplisit
atau implisit dapat dimasukkan kedalam parameter kejahatan perang.
Penyebutan sebagai “kejahatan terhadap kemanusiaan” selain untuk
mengekspresikan kebiadaban tindak kejahatan tersebut juga untuk
mengakui tanggung jawab atas dilakukannya tindakan-tindakan yang
sebanding dengan kejahatan perang, hanya saja dilakukan terhadap
penduduk sipil atau terhadap warga tanpa negara.
194
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents