PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
Pengadilan/Tribunal Nuremberg menjelaskan secara lebih specifik
bahwa imunitas kedaulatan negara tidak berlaku jika negara
memberi kewenangan untuk tindakan-tindakan seperti kejahatan
terhadap kemanusiaan, yang menurut hukum Internasional “diluar
kompetensinya”:
Intisari Piagam adalah setiap orang memiliki kewajiban internasional
yang lebih penting dari kepatuhan nasional terhadap Negara. Seseorang
yang melanggar hukum perang dan bertindak atas dasar otoritas negara,
tidak akan memperoleh imunitas apabila otorisasi negara tersebut
menurut hukum Internasional diluar batas kompetensinya. 309.
Pengadilan/Tribunal Nuremberg menolak imunitas kepala negara dan
menetapkan Karl Doenitz --kepala negara Jerman-- bertindak “aktif
dalam mengobarkan perang yang agresif,” dari tanggal 1 sampai 9
Mei 1945, antara lain dengan memerintahkan militer (Wehrmacht)
untuk melanjutkan peperangan di Timur. Ia dinyatakan bersalah atas
Kejahatan Terhadap Perdamaian dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara 310.
IMTFE tidak berkesempatan memikirkan tentang ini karena Jaksa
Penuntut IMTFE memang tidak menuntut Kaisar Jepang. Keputusan
untuk tidak menuntut Kaisar HIROHITO sebenarnya bukan karena
memiliki imunitas sebagai kepala Negara tetapi lebih karena merupakan
keputusan politik sekutu dan sebagai “belas kasihan Jenderal Douglas
MacArthur,” Komandan Tertinggi Sekutu yang adalah arsitek Piagam
IMTFE 311.
Piagam Tokyo dan Nuremberg, serta yurisprudensi kedua Pengadilan
tersebut, yang menola imunitas kepala negara, merupakan cerminan
dari hukum internasional yang ada pada tahun 1946.
Perkembangan baru dalam hukum internasional juga mendukung
prinsip bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan adalah ultra vires :
berada diluar definisi apa pun tentang kekuasaan sah kepala negara atau
pejabat publik lainnya. Artinya, bukan merupakan fungsi resmi yang
selayaknya dilindungi oleh doktrin imunitas 312. Putusan atas Kunarac
malah menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan dalam kapasitas
resmi merupakan faktor yang memberatkan, tidak meringankan
dan tidak dapat dipakai sebagai pembelaan, “karena pejabat yang
190
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents