PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
Setelah ada kesepakatan dengan Peradin dan Federation of Japan Bar
Association itu, teman-teman LBH Jakarta dan dan kantor LBH lainnya
segera melakukan pendataan dan pendokumentasian tentang
para korban dan penyintas pengumuman tentang kerjasama ini.
Di luar dugaan, berkat bantuan media massa, ribuan perempuan
mendatangi kantor-kantor LBH terutama di Jakarta, Jogjakarta dan
Bandung. Untuk pertama kalinya pula pada waktu itu ibu Tuminah
(almarhum) dari Solo memberikan testimoninya kepada media/
publik dan disusul oleh almarhum Mardiyem dan almarhum Suharti
dari Jogjakarta serta almarhum Suhana dan Ema Kastimah dari
Cimahi. Tidak ada jumlah yang pasti berapa sebetulnya perempuan
Indonesia yang menjadi korban perbudakan seksual ini. LBH
Jakarta berhasil mendokumentasikan 259 korban, sementara Forum
Komunikasi ex Heiho Indonesia mencatat sejumlah 22.454 ribu
korban dan LBH Jogjakarta berhasil mendokumentasikan korban
sebanyak 1156 korban (Komnas HAM, 2010). Sementara para aktivis
di Negara-negara korban memperkirakan korban keseluruhannya
sebanyak 200.000 korban.
Bersama dengan para pendampingnya baik dari LBH Jakarta
maupun Jogjakarta serta aktivis lainnya beberapa orang penyintas
ini melakukan advokasi baik di forum nasional maupun internasional:
pertama untuk menuntut permintaan maaf secara resmi dari
pemerintah Jepang, kedua, merehabilitasi nama baik para korban/
penyintas dengan memasukkan dalam kurikulum pelajaran sekolah
bahwa para jugun ianfu ini adalah korban kekerasan seksual dalam
perang dan bukan pelacur atau perempuan penghibur sebagaimana
dipresepsi bangsa Jepang dan masyarakat pada umumnya selama
ini, serta ketiga, menuntut pembayaran kompensasi dan bukan
sekedar uang santunan—atonement money.
Pemerintah Indonesia sama sekali tidak memberikan dukungan
terhadap perjuangan para penyintas ini, dengan alasan, seperti
yang dikemukakan oleh Ibu Inten Suweno, Menteri Sosial pada
waktu itu, “akan membuka aib para mantan jugun ianfu itu sendiri”
serta mengganggu hubungan baik Indonesia - Jepang”. Ironisnya,
kementerian sosial ini malah mengambil manfaat atas penderitaan
para korban ini dengan menerima dana dari Asian Women’s Fund
sebesar 380 juta yen (saat itu setara 10 Milyar). Kabarnya dana tersebut
digunakan untuk merenovasi atau membangun panti werda bagi
x