77 Polri dan Bawaslu dari hasil patroli pengawasan untuk mencegah dan mengawasi praktik politik uang, terutama selama masa tenang menangkap tangan peserta pemilu dan tim pemenangan sebanyak 25 kasus di 25 kabupaten/kota. Indikator mengenai pemilihan umum yang bebas (free election), terutama jaminan iklim kebebasan, secara umum tahanan dan narapidana, pasien rumah sakit, penyandang disabilitas bebas menggunakan hak pilihnya. Akan tetapi berkaitan dengan fasilitasi sarana dan prasarana, ketersediaan logistik dan pemenuhan administrasi menjadi titik lemahnya. Pada area ini persoalan kebebasan menggunakan hak pilik kelompok marginal dan rentan banyak terjadi. Jaminan kebebasan untuk memilih juga memasukkan parameter proses peradilan/penyelesaian perselisihan, mulai dari proses penerimaan pengaduan pelanggaran pemilu atau peristiwa lainnya yang terjadi terkait dalam proses pemilu sampai persidangan. Tim menilai bahwa telah tersedia prosedur dan mekanisme untuk menjamin terpenuhinya hak-hak asasi warga dalam setiap tahapan pemilu/pilkada. Proses penyelesaian perselisihannya berlangsung secara obyektif dan berkeadilan. Terkait dengan jaminan kerahasiaan, parameter yang dilihat upaya penyelenggara pemilu memastikan bahwa pemilih dapat menentukan pilihannya tanpa diketahui pihak lain. Secara umum hasil pantauan di berbagai wilayah tersebut menunjukkan kerahasiaan pemilih dijamin sampai tahap pemungutan suara dan perhitungan suara dalam TPS. Panitia pengawas (panwas) dan saksi-saksi secara umum terlihat dan terlibat dalam setiap TPS. Meski demikian perlu dicatat bahwa untuk calon DPD saksi-saksi di TPS jarang tersedia. Mengenai Pemilihan Umum yang Adil (fair election), dengan indikator umum dan setara, kelengkapan data pemilih, tim menca- tat banyak narapidana/tahanan yang bukan berasal dari domisili lapas/rutan setempat yang tidak dapat merealisasikan haknya memilih. Dalam hal ini Komnas HAM RI menilai bahwa kerjasama antara KPU, Kemendagri, Kanwil Hukum dan HAM, serta Pemerintah Daerah perlu ditingkatkan, terutama menyangkut data pemilih. Komnas HAM RI juga mengapresiasi upaya penyelenggara pemilu merespons kurangnya logistik terutama surat suara di berbagai rumah sakit dan Lapas/Rutan, termasuk upaya menyediakan TPS berjalan walaupun belum sepenuhnya mengakomodasi hak konstitusional pemilu. Mengenai indikator Non-diskriminasi, berbagai sejumlah kovenan internasional dan aturan nasional sudah menentukan larangan adanya diskriminasi berbasis ras, etnis dan agama yang juga berlaku dalam hak warga memilih atau untuk dipilih. Dalam pantauan Pemilu 2019 kali ini pembelahan masyarakat terjadi secara masif khususnya dalam Pilpres. Akan tetapi, secara umum di level masyarakat bawah, hasil pantauan Komnas HAM RI di 6 (enam) provinsi justru intensitas diskriminasi ras, etnis menurun dibanding dengan Pilkada serentak 2018 yang lalu. Berkaitan dengan prinsip kesetaraan, secara tradisional dikenal dengan istilah “one person one vote” (satu orang satu suara). Hasil pantauan belum menemukan signifikansi adanya penggelembungan dan/atau manipulasi hasil penghitungan suara yang mempengaruhi kemurnian hasil dalam pemilu 2019 kali ini. Dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak untuk turut serta dalam pemerintahan yang diformulasikan dengan hak pilih dan memilih sebagai jaminan dari konstitusional, maka Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada beberapa Kementerian dan Lembaga, yaitu: DPR RI untuk (a) melakukan evaluasi teru- www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3