72 pelajar, Komnas HAM RI membentuk Tim Pemantauan Peristiwa 24-30 September 2019. Tim menemukan sejumlah data, informasi dan fakta atas dugaan pelanggaran HAM, diantaranya tindakan penangkapan sewenang-wenang, tindak kekerasan yang berlebih saat dilakukannya upaya paksa, pengabaian terhadap hak para terduga/tersangka, hilangnya hak untuk hidup, hak atas kesehatan hingga penyalahgunaan senjata api. Tim mencatat ada 3 (tiga) orang mahasiswa di Jakarta yang meninggal akibat trauma berat di bagian kepala yang diduga kuat berasal dari benturan benda tumpul dan 2 (dua) orang mahasiswa Universitas Halu Uleo Kendari, Sulawesi Tenggara yang tewas akibat peluru tajam. Kematian lima mahasiswa ini dianggap tidak wajar. Dari lima kasus tersebut, baru kematian Immawan Randy (21) yang berhasil diungkap setelah tertembak peluru dari senjata api yang diduga milik oknum polisi Polresta Kendari. Sedangkan sisanya atas nama korban Maulana Suryadi (24), Akbar Alamsyah (19), Muhammad Yusuf Kardawi (19), dan Supriyadi (24), belum terungkap. Tim Komnas HAM RI juga menemukan fak- Gambar 3.8 ta tindakan kekerasan berlebih (brutality of police) yang dilakukan oleh oknum polisi pada saat melakukan upaya paksa terhadap para demonstran.Tindakan represif di luar batas antara lain berupa pemukulan, penganiayaan, bahkan penyiksaan pada saat para korban ditangkap, diamankan, hingga diperiksa di kantor polisi Akibatnya, banyak korban mengalami cidera berat dan ringan akibat tindakan kekerasan oknum polisi. Selain itu, para pekerja profesi seperti jurnalis dan juga petugas medis juga menjadi korban kekerasan dari oknum anggota Polri. Berdasarkan gambaran tersebut, Komnas HAM RI mencatat adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak kepolisian dalam konteks penggunaan kekuatan dan sejumlah pelanggaran prosedur tetap (protap) dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri dalam melakukan pengamanan dan pengedalian massa. Sesuai dengan Pasal 3 Perkap Nomor 1 Tahun 2009, terutama terkait dengan pemenuhan prinsip nesesitas (sesuai kebutuhan/diperlukan) dan proporsionalitas dimana penggunaan kekuatan (respon Polri) harus seimbang dengan pihak yang dihadapi dan mengedepankan tin- Tim Komnas HAM RI sedang memintai keterangan Polda Sultra www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3