72
pelajar, Komnas HAM RI membentuk Tim
Pemantauan Peristiwa 24-30 September
2019. Tim menemukan sejumlah data, informasi dan fakta atas dugaan pelanggaran
HAM, diantaranya tindakan penangkapan
sewenang-wenang, tindak kekerasan yang
berlebih saat dilakukannya upaya paksa,
pengabaian terhadap hak para terduga/tersangka, hilangnya hak untuk hidup, hak atas
kesehatan hingga penyalahgunaan senjata
api.
Tim mencatat ada 3 (tiga) orang mahasiswa
di Jakarta yang meninggal akibat trauma berat di bagian kepala yang diduga kuat berasal dari benturan benda tumpul dan 2 (dua)
orang mahasiswa Universitas Halu Uleo
Kendari, Sulawesi Tenggara yang tewas akibat peluru tajam. Kematian lima mahasiswa
ini dianggap tidak wajar. Dari lima kasus tersebut, baru kematian Immawan Randy (21)
yang berhasil diungkap setelah tertembak
peluru dari senjata api yang diduga milik
oknum polisi Polresta Kendari. Sedangkan
sisanya atas nama korban Maulana Suryadi
(24), Akbar Alamsyah (19), Muhammad Yusuf Kardawi (19), dan Supriyadi (24), belum
terungkap.
Tim Komnas HAM RI juga menemukan fak-
Gambar 3.8
ta tindakan kekerasan berlebih (brutality of
police) yang dilakukan oleh oknum polisi
pada saat melakukan upaya paksa terhadap
para demonstran.Tindakan represif di luar
batas antara lain berupa pemukulan, penganiayaan, bahkan penyiksaan pada saat
para korban ditangkap, diamankan, hingga
diperiksa di kantor polisi Akibatnya, banyak
korban mengalami cidera berat dan ringan
akibat tindakan kekerasan oknum polisi.
Selain itu, para pekerja profesi seperti jurnalis dan juga petugas medis juga menjadi korban kekerasan dari oknum anggota
Polri. Berdasarkan gambaran tersebut,
Komnas HAM RI mencatat adanya dugaan
penyalahgunaan kewenangan oleh pihak
kepolisian dalam konteks penggunaan kekuatan dan sejumlah pelanggaran prosedur tetap (protap) dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang dilakukan
oleh anggota Polri dalam melakukan pengamanan dan pengedalian massa.
Sesuai dengan Pasal 3 Perkap Nomor 1
Tahun 2009, terutama terkait dengan
pemenuhan prinsip nesesitas (sesuai kebutuhan/diperlukan) dan proporsionalitas dimana penggunaan kekuatan (respon Polri) harus seimbang dengan pihak
yang dihadapi dan mengedepankan tin-
Tim Komnas HAM RI sedang memintai keterangan Polda Sultra
www.ko mn a sh a m.g o .id