71 ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, Komnas HAM RI memberikan atensi terhadap hak menyampaikan pendapat di muka umum. Unjuk rasa yang dilakukan dalam rentang 21-23 Mei 2019 dapat dikategorikan sebagai aksi damai dan kondusif. Meski demikian, ada upaya untuk memanfaatkan momentum aksi tersebut untuk menciptakan kerusuhan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Polri juga sudah mengedepankan tindakan preventif dan akomodatif dan proporsional. Namun dalam situasi tidak terkendali, tindakan sebagian oknum polisi yang melakukan kekerasan berlebih juga tidak dibenarkan. Konsen lainnya terkait dengan penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dimana dari sekitar 465 Tersangka, 74 diantaranya adalah anak-anak. Keterlibatan anakanak ini sungguh memprihatinkan, apalagi 4 dari 9 korban yang meninggal dunia karena tertembak peluru tajam juga anak-anak. Tindakan penyidik Polri dalam menangani anak-anak yang berhadapan dengan hukum, juga tidak sesuai Konvensi HakHak Anak dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengatur bagaimana Gambar 3.7 proses penangkapan, pemeriksaan, hingga pembinaan terhadap ABH. TPF Komnas HAM RI juga menganalisis gejala penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, dan eskalasi kekerasan melalui analisis konten media sosial yang sangat efektif untuk melakukan provokasi dan mengorganisir massa untuk ikut serta dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan tersebut. 4. Tim Pemantauan Peristiwa 24-30 September 2019 Keputusan DPR RI periode 2014-2019 untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta rencana pengesahan sejumlah RUU lainnya seperti RKUHP, Pertanahan, Minerba, Tenaga Kerja, Pemasyarakatan dan sejumlah RUU lainnya, menuai polemik dan kontroversi di tengah masyarakat. Puncaknya demontrasi mahasiswa yang berlangsung 24-30 September 2019 yang terjadi di 32 (tiga puluh dua) provinsi di Indonesia dengan tingkat eskalasi dan dampak yang beragam. Untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap sejumlah peristiwa dan insiden yang terjadi selama berlangsungnya gelombang demonstrasi mahasiswa dan TPF Komnas HAM RI sedang memintai keterangan Polres Metro Jakarta Pusat www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3