70 Gambar 3.6 Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik bersama tim memintai keterangan salah satu keluarga korban yang meninggal dunia akibat penembakan yang dilakukan oleh OTK saat terjadinya unjuk rasa 22 Mei 2019 Meskipun demikian, sesuai dengan mandat dan kewenangannya, maka Polri harus mengungkap kasus kematian 10 warga sipil tersebut sekaligus menemukan pelaku penembakan. TPF Komnas HAM juga melakukan upaya verfikasi dan pencarian terhadap laporan dugaan 32 warga sipil yang hilang paska aksi massa tersebut. Tim berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk juga kepolisian untuk memastikan daftar nama dugaan orang hilang. Hasilnya ke 32 orang tersebut ditemukan keberadaanya, sebagian besar dari mereka ditangkap dan ditahan polisi, sebagian dilakukan diversi untuk kategori usia anak serta ada yang dilepaskan kembali karena tidak terbukti melakukan tindak pidana. Beberapa nama lainnya telah kembali ke pihak keluarga masing-masing. TPF Komnas HAM RI berpendapat bahwa munculnya laporan orang hilang ini oleh karena lemahnya akses atas keadilan dan administrasi manajemen penyelidikan dan penyidikan Polri sebagaimana telah diatur dalam Perkap No. 14 Tahun 2012, dimana di Pasal 10 ayat (1) diatur tentang kelengkapan administrasi penyidikan. Fakta lain ditemukan adanya tindakan ke- kerasan berlebih oleh oknum anggota/pasukan Polri yang terjadi pada saat penangkapan, penahanan, dan pemeriksaaan, baik terhadap massa yang melakukan aksi maupun yang tidak melakukan aksi. Selain menerima pengaduan langsung dari korban dan keluarga korban, hasil identifikasi dan validasi informasi dan sejumlah bukti seperti kekerasan di Kampung Bali dan Jalan Bambu dan beberapa bukti lainnya mengungkap kebenaran adanya tindakan kekerasan (brutality of police). Beberapa tindakan kekerasan yang terjadi antara lain pemukulan, penganiayaan dan penyiksaan serta perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia, yang dilakukan oleh oknum Polri. Dalam konteks HAM, tindakan oknum Polri merupakan tindakan berlebih (excessive use of force) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT) yang telah diratifikasi dalam UU No. 5 Tahun 1998. Hasil temuan TPF Komnas HAM RI kemudian diserahkan kepada Irwasum Polri untuk dilakukan penyelidikan secara internal dan diberikan sanksi tegas sesuai dengan www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3