65 Gambar 3.2 Diskusi ahli tentang penyelesaian pelanggaran HAM yang berat kerja sama Komnas HAM dengan Universitas Tadulako Palu, pada 18 Juli 2019 Tim Penyelidikan Ad-Hoc Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat di Provinsi Aceh dibentuk dengan Keputusan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No.018/KOMNAS HAM/XI/2013 tertanggal 8 November 2013. Pada 2019, Tim diperpanjang dengan Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 017/KOMNAS_HAM/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 dan keputusan terakhir berakhir pada 31 Desember 2019. Pada 2019, Tim melakukan penyelidikan dan penulisan laporan penyelidikan Peristiwa Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Wilayah Sekitarnya. Tim Aceh melaksanakan sejumlah kegiatan untuk memperkuat pembuktian diantaranya pemeriksaan atas 89 orang korban dan saksi, pemeriksaan di lapangan (Takengon dan Banda Aceh), rapat koordinasi, FGD, pemanggilan kedua untuk beberapa saksi kunci dan konsinyering untuk Laporan Penyelidikan Pro-yustisia dan sudah masuk tahap finalisasi laporan Adapun output yang dihasilkan pada 2019 adalah 89 Berita Acara Pemeriksaan (BAP), foto-foto bukti dan TKP, notulen rapat dan FGD, surat-surat pemanggilan, dan draf laporan Penyelidikan Proyustisia. 3.2 TIM BENTUKAN SIDANG PARIPURNA Tim ini dibentuk oleh Sidang Paripurna sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi Komnas HAM RI. Tidak semua peristiwa atau isu/ tema diputuskan untuk dibentuk tim bentukan Sidang Paripurna, namun hanya untuk peristiwa yang penting dan strategis, serta isu/tema yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari Komnas HAM RI. 1. Tim Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu Penegakan atas peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia dilaksanakan berdasarkan UU Pengadilan HAM. Sampai 2019, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap 14 peristiwa pelanggaran HAM yang berat, dimana tiga diantaranya telah ditindaklanjuti dengan penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan, yaitu: 1) Timor-Timor 1999; 2) Tanjung Priok 1984; 3) Abepura 2000. www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3