59
kesimpulan bahwa sengketa muncul karena
ganti kerugian hanya diberikan berdasarkan
penilaian dari penilai yang ditetapkan oleh
Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun
tidak ditetapkan secara tegas tentang dasar
dan kriteria penilaian yang sangat penting
menjadi dasar, yaitu status hak atas tanah
dan tanda bukti serta lokasi atau letak tanahnya.Pelepasan lahan yang telah melewati
batas waktu pembangunan akan diserahkan berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap. Namun, beberapa kasus yang sudah memperoleh putusan
pengadilan, tetap sulit dilakukan eksekusi
ganti ruginya. Sedangkan untuk alternatif
penyelesaian lain melalui relokasi maupun
alternatif lain yang dimungkinkan terkendala oleh mekanisme keuangan negara yang
tidak memungkinkan suatu instansi melakukan pelepasan atau tukar guling atas
suatu lahan yang sudah tercatat sebagai
aset negara.
Untuk itu, Komnas HAM RI menaruh perhatian serius terhadap permasalahan ini, karena berpotensi terjadinya pelanggaran HAM
dan menciptakan konflik, selain itu, regulasi pengadaan tanah bagi pembangunan
kurang sensitif terhadap HAM sehingga
Gambar 2.25
penikmatan hak-hak ekonomi, sosial, dan
budaya serta hak-hak sipil dan politik masyarakat terampas dan/atau menurunnya
(regresi). Komnas HAM RI dengan mandat
dan kewenangan yang dimiliki mendorong
pemerintah dan pemangku kebijakan lainnya
mengupayakan penyelesaian atas permasalahan dalam pembangunan infrakstruktur khusunya jalan tol melalui mediasi yang berperspektif hak
asasi manusia sebagai alternatifve dispute solution, mediasi dapat memutuskan rantai panjang ligitasi yang tidak akan
mampu ditempuh oleh masyarakat. Sehingga, permasalahan ini perlu dibahas secara
mendalam oleh berbagai pihak yang terkait. Komnas HAM RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembahasan atas masalah-masalah
adanya dugaan dan atau potensi terjadinya
pelanggaran HAM perlu untuk mendorong
pembahasan yang mendalam atas pembangunan infrakstruktur khususnya jalan tol.
Jejaring Mediasi HAM
Untuk mempercepat penyelesaian kasus
melalui mediasi, dilakukan kerjasama dalam
bentuk jejaring sesuai dengan kewenangan
Jejaring mediasi HAM dengan Pemkot Bekasi
www.ko mn a sh a m.g o .id