47 Gambar 2.18 (vii) (viii) Pembahasan kasus antara Komnas HAM dengan jajaran Polda Sultra sengketa lahan, yang melibatkan masyarakat dan institusi kepolisian; dan kriminalisasi. Sedangkan yang menyangkut korporasi, dugaan pelanggaran HAM terkait dengan: (i) sengketa lahan antara masyarakat dan korporasi; (ii) sengketa ketenagakerjaan karena tidak diberikannya hak-hak normatif pekerja seperti gaji dan upah, PHK sepihak, dan penghalangan hak berserikat pekerja; (iii) pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang berdampak pada tidak dapat diusahakannya lahan warga, tercemarnya air tanah dan/atau aliran air sungai sebagai sumber akses air bersih masyarakat dan penghidupan alam sekitar, terganggunya kesehatan masyarakat, hilangnya rasa aman dan nyaman dalam aktivitas sehari-hari, serta terganggunya tatanan ekosistem alam. Pada kasus yang menyangkut pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan, masalah pelanggaran HAM adalah hak untuk hidup yakni hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat di sekitar daerah operasi perusahaan. Dua isu pokok dalam kasus-kasus yang melibatkan perusahaan adalah: (i) ketidakpatuhan korporasi atas aturan-aturan yang berlaku terkait dengan standar jaminan lingkungan hidup yang layak di sekitar wilayah operasinya; dan (ii) pengawasan dan penerbitan izin dari pemda. Sementara terkait pemda, dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan, meliputi: (i) sengketa Barang Milik Daerah (BMD) yang terkait tanah; (ii) kepegawaian non-honorer; dan (iii) kepegawaian terkait tenaga honorer. Dalam sengketa BMD terkait tanah, pengaduan diantaranya terkait pelaksanaan kebijakan Pemda dalam penertiban aset tanah untuk kepentingan umum yang berdampak pada tidak adanya jaminan kelangsungan hidup masyarakat yang sempat tinggal, menempati, atau menggunakan aset tersebut, yang memunculkan isu hak atas kesejahteraan yang merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat yang terdampak, serta hak atas rasa aman ketika terjadi upaya paksa penggusuran dengan melibatkan aparat keamanan www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3