46
b. Berdasarkan pihak teradu/pihak yang
diadukan
Berdasarkan data, pihak yang banyak
diadukan adalah kepolisian sebanyak
240 kasus (40,89%), Korporasi sebanyak
90 kasus (15,33%), Pemerintah Daerah
sebanyak 65 kasus (11,07%), Pemerintah pusat (Kementrian) sebanyak 41
kasus (6,98%) dan terkahir adalah Lembaga Peradilan 37 kasus (6,3 %), serta
beberapa pihak lainnya dengan total
114 kasus.
Diagram 2.16 Pihak yang diadukan
Berdasarkan data penanganan kasus melalui pemantauan dan penyelidikan, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam
pelanggaran HAM cukup luas, yakni kepolisian, korporasi, pemda (pemerintah
provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota beserta jajarannya), TNI, Kejaksaan, lembaga peradilan, lembaga negara
non-kementerian, lembaga pendidikan,
dan lembaga pemasyarakatan.
Sementara pihak yang diduga paling banyak
melakukan pelanggaran HAM yakni Kepolisian sebanyak 239 kasus (40,78%), korporasi sebanyak 90 kasus (15,36%), pemda
sebanyak 65 kasus (11,09%), pemerintah
pusat/kementerian/lembaga sebanyak 41
kasus (7%) dan lembaga peradilan sebanyak
37 kasus (6,31%), serta beberapa pihak
lainnya dengan total 114 kasus.
Adapun kategori dugaan pelanggaran HAM
yang dilakukan oleh kepolisian meliputi:
(i)
proses hukum yang tidak sesuai prosedur;
(ii)
lambannya penanganan kasus ka-
(iii)
(iv)
(v)
(vi)
rena tidak ada informasi kelanjutan
penanganan yang menghambat kepastian hukum;
penggunaan upaya paksa dengan
keterlibatan pihak kepolisian dalam
sengketa lahan antara masyarakat
dengan perusahaan dimana pihak
kepolisian turut serta dalam melakukan upaya paksa pada saat proses penggusuran;
kekerasan dan penyiksaan;
ketidakprofesionalan penyidik berupa kesewenang-wenangan penetapan tersangka, tindakan penyidik
yang tidak maksimal dan tidak serius dalam menyelesaikan kasus,
pelanggaran kode etik, tidak sahnya
penangkapan dan penahanan, sewenang-wenang, dan ketidaknetralan
polisi dalam menangani kasus;
pembiaran polisi dalam pengamanan
sengketa lahan yang menyebabkan
bentrok, dan termasuk pembiaran untuk pemenuhan kesehatan tersangka
di tahanan;
www.ko mn a sh a m.g o .id