44
Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa
Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah menjadi 5 peringkat tertinggi wilayah peristiwa
dugaan pelanggaran HAM yang diadukan
ke Komnas HAM RI.
Diagram 2.13 Kategori pihak yang diadukan
Berdasarkan kategori korban, individu/
perseorangan merupakan kategori korban
tertinggi dengan 1.314 kasus. Diikuti oleh
kelompok masyarakat sebanyak 635 kasus,
individu pekerja/profesi 163 kasus, kelompok pekerja/profesi 118 kasus, dan masyarakat adat 53 kasus.
Tipologi Dugaan Pelanggaran HAM
Berdasarkan uraian data di atas, dapat disimpulkan terdapat 3 dugaan pelanggaran
HAM tertinggi yang dapat diklasifikasikan
sebagai berikut:
Diagram 2.14 Dugaan pelanggaran HAM yang terbanyak diadukan
Hak atas kesejahteraan merupakan hak
yang paling banyak diadukan oleh masyarakat dengan 1.119 kasus. Hak tersebut
diatur dalam Pasal 36 s/d Pasal 42 UU
HAM, yang diantaranya meliputi hak kepemilikan atas barang, hak ketenagakerjaan, hak berkehidupan yang layak, dan
hak kesehatan. Adapun tipologi kasus yang
paling banyak diadukan terkait dengan hak
kesejahteraan adalah sengketa lahan (562
kasus), sengketa ketenagakerjaan (213 kasus), sengketa kepegawaian (115 kasus),
dan penggusuran, relokasi dan sengketa
rumah dinas (72 kasus). Perbedaan sengketa kepegawaiaan dan ketenagakerjaan
dilakukan untuk membedakan kategori pihak teradu. Dalam sengketa kepegawaian,
pihak yang diadukan adalah pemerintah
daerah/pusat, sedangkan dalam sengketa
ketenagakerjaan pihak yang diadukan adalah korporasi atau perusahaan swasta.
Hak memperoleh keadilan merupakan hak
kedua yang paling banyak diadukan oleh
masyarakat dengan 888 kasus. Hak tersebut diatur dalam Pasal 17 s/d 19 UU HAM,
yang meliputi keadilan dalam proses peradilan mulai dari kepolisian sampai pengadilan, serta tahap pemidanaan. Tipologi kasus
yang paling banyak diadukan terkait hak
www.ko mn a sh a m.g o .id