44 Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah menjadi 5 peringkat tertinggi wilayah peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang diadukan ke Komnas HAM RI. Diagram 2.13 Kategori pihak yang diadukan Berdasarkan kategori korban, individu/ perseorangan merupakan kategori korban tertinggi dengan 1.314 kasus. Diikuti oleh kelompok masyarakat sebanyak 635 kasus, individu pekerja/profesi 163 kasus, kelompok pekerja/profesi 118 kasus, dan masyarakat adat 53 kasus. Tipologi Dugaan Pelanggaran HAM Berdasarkan uraian data di atas, dapat disimpulkan terdapat 3 dugaan pelanggaran HAM tertinggi yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut: Diagram 2.14 Dugaan pelanggaran HAM yang terbanyak diadukan Hak atas kesejahteraan merupakan hak yang paling banyak diadukan oleh masyarakat dengan 1.119 kasus. Hak tersebut diatur dalam Pasal 36 s/d Pasal 42 UU HAM, yang diantaranya meliputi hak kepemilikan atas barang, hak ketenagakerjaan, hak berkehidupan yang layak, dan hak kesehatan. Adapun tipologi kasus yang paling banyak diadukan terkait dengan hak kesejahteraan adalah sengketa lahan (562 kasus), sengketa ketenagakerjaan (213 kasus), sengketa kepegawaian (115 kasus), dan penggusuran, relokasi dan sengketa rumah dinas (72 kasus). Perbedaan sengketa kepegawaiaan dan ketenagakerjaan dilakukan untuk membedakan kategori pihak teradu. Dalam sengketa kepegawaian, pihak yang diadukan adalah pemerintah daerah/pusat, sedangkan dalam sengketa ketenagakerjaan pihak yang diadukan adalah korporasi atau perusahaan swasta. Hak memperoleh keadilan merupakan hak kedua yang paling banyak diadukan oleh masyarakat dengan 888 kasus. Hak tersebut diatur dalam Pasal 17 s/d 19 UU HAM, yang meliputi keadilan dalam proses peradilan mulai dari kepolisian sampai pengadilan, serta tahap pemidanaan. Tipologi kasus yang paling banyak diadukan terkait hak www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3