iv
iii
SEKAPUR SIRIH
Ketua Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode kepemimpinan
2017-2020 telah menetapkan 4 (empat) isu strategis yaitu: (a) Pelanggaran
HAM dalam Konflik Agraria; (b) Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat
di Masa Lalu; (c) Penanganan Intoleransi, Radikalisme, dan Ekstrimisme
dengan Kekerasan; dan (d) Penataaan Kelembagaan.
Pemilihan empat isu strategis tersebut berlandaskan pada beberapa faktor,
diantaranya belum tuntasnya penyelesaian atas kasus-kasus yang diduga
pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, tingginya angka pengaduan
masyarakat terkait pelanggaran HAM dalam konflik agraria yang terus
berulang setiap tahun, dan fenomena maraknya intoleransi, radikalisme,
dan ekstrimisme dengan kekerasan di kalangan masyarakat. Selain itu,
adalah pentingnya penataan kelembagaan Komnas HAM supaya menjadi
lembaga yang kredibel dalam melayani publik dan di dalam menjalankan
mandat pemajuan dan penegakan HAM, khususnya sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Selain memaparkan capaian atas isu strategis tersebut, Laporan Tahunan
Komnas HAM 2019 juga menyajikan capaian strategis Komnas HAM
dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam mendorong
pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia, khususnya melalui program
dan kegiatan penelitian dan pengkajian; penyuluhan; pemantauan dan
penyelidikan; dan mediasi hak asasi manusia. Beberapa diantaranya adalah
disusunnya dokumen Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak
atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan dan SNP tentang Hak atas
Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi. Kemudian, penyelenggaraan
Festival HAM 2019 di Kabupaten Jember dan Hari HAM 2019 yang dihadiri
www.ko mn a sh a m.g o .id