25 Dari program tersebut, 3 (tiga) rekomendasi telah disampaikan ke penyelenggara negara, yaitu: • Rekomendasi Kajian RUU Penyadapan • Rekomendasi disampaikan disampaikan kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Menteri Hukum dan HAM RI agar dalam pembahasan Rancangan UndangUndang tentang Penyadapan memperhatikan penghormatan dan perlindungan HAM. • Rekomendasi kajian UU Tindak Pidana Terorisme • Rekomendasi disampaikan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI terkait revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi Undang-Undang No. 5 Tahun 2018. • Rekomendasi Komnas HAM RI yang disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI terkait penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 3. Pembahasan atas permasalahan kondisi/ situasi HAM Penilaian atas kondisi HAM akan memberikan gambaran bagaimana perlindungan dan pemenuhan HAM, dan pelaksanaan kewajiban para pemangku kewajiban dalam menghormati HAM. Hasil penilaian ini akan menjadi modalitas negara guna merumuskan langkah strategis untuk membuat kebijakan dalam kerangka pembangunan berbasis HAM. Dalam konteks mekanisme HAM internasional, penilaian atas kondisi HAM ini sangat strategis dalam konteks mengikuti siklus pelaporan periodik di dalam badan-badan HAM di PBB, diantaranya Universal Periodic Review maupun mekanisme lain di bawah komite-komite yang menjalankan tugas dari instrumen HAM internasional, misalnya Komite HAM. Dalam lingkup kewenangan ini, pada 2019 diselenggarakan survei publik bekerjasama dengan Penelitian dan Pengembangan Harian Kompas. Selain untuk mengetahui kondisi hak asasi manusia dengan tema tertentu di dalam masyarakat, hasil survei digunakan untuk menyusun program dan kegiatan agar lebih tepat guna dan tepat sasaran. Tema dalam kegiatan survei masyarakat ini meliputi 2 (dua) hal yaitu: a). Survei tentang Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu Survei dengan tema ini dilaksanakan untuk melihat bagaimana komitmen pemerintah dalam menangani berbagai peristiwa Pelanggaran HAM yang berat di masa Lalu. Survei dilakukan di 34 provinsi dengan melibatkan 1.200 responden. Gambar 2.6 Wilayah penelitian www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3