21 Gambar 2.2 Konsultasi publik dalam penyusunan dokumen SNP HAM 2.1.1 Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI dalam mandatnya sebagaimana diatur di Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (1) UU HAM, menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan, instrumen internasional HAM, situasi dan permasalahan HAM, studi banding, penerbitan hasil pengkajian dan penelitian, serta kerjasama dengan berbagai lembaga nasional dan internasional. Melalui fungsi ini, pada 2019, telah dijalankan program dan capaian sebagai berikut. 1. Penyusunan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) HAM Standar Norma dan Pengaturan (SNP) HAM menjadi salah satu keutamaan Komnas HAM RI karena menjadi satu–satunya lembaga di Indonesia yang memiki fungsi dan kewenangan menggali dan merumuskan Standar Norma dan Pengaturan HAM, berdasarkan pada posisi kelembagaannya sebagai lembaga mandiri dan bertujuan mendorong terwujudnya kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM berdasarkan Pancasila, UUD RI 1945, Piagam PBB, dan DUHAM. Pada 2019, Komnas HAM RI menghasilan dua dokumen Standar Norma dan Pengaturan, yaitu tentang Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Dokumen Standar Norma dan Pengaturan HAM mendapat apresiasi dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dan menetapkan penyusunan Standar Norma dan Pengaturan sebagai Prioritas Nasional pada 2020. Di samping itu, dukungan juga disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dalam exit meeting evaluasi RB Komnas HAM 2019 bahwa Standar Norma dan Pengaturan HAM ini dapat menjadi faktor pengungkit dalam evaluasi reformasi bagi Kementerian/Lembaga yang menerapkan Standar Norma dan Pengaturan HAM. Adapun tujuan penyusunan Standar Norma dan Pengaturan yakni: a. Memberikan pedoman kepada aparat negara untuk memastikan tidak adanya kebijakan dan tindakan pembatasan dan/atau pelanggaran terhadap hak asasi manusia sejak perencanaan, pengaturan, hingga www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3