9 seluruh Indonesia. Hal tersebut disampaikan langsung pada saat pertemuan Ketua Komnas HAM RI dan sejumlah anggota Komnas HAM RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI pada 25 November 2019 di Kementerian ATR/BPN RI dan pertemuan dengan Menteri LHK beserta jajaran di Kementerian LHK pada 2 Desember 2020. Pada 11 Desember 2019, diselenggarakan Seminar Nasional dengan tema ”Penyelesaian Konflik Pertanahan yang Ramah HAM” dengan menghadirkan Menteri LHK Siti Nurbaya, Wakil Menteri ATR/BPN dan Bupati Kulon Progo. Dalam kegiatan tersebut, selain masing-masing lembaga berbagi praktik, pengalaman, pendekatan, dan data terkait konflik agraria, juga membangun komitmen kelembagaan para pihak untuk mendorong penyelesaian konflik agraria secara lebih komprehensif. Gambar 1.7 Sedangkan melalui fungsi mediasi, pada 2019, ditangani 86 kasus dugaan pelanggaran HAM terkait dengan konflik agraria, yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Dari 86 kasus tersebut, sebanyak 32 diantaranya dilakukan penyelesaian melalui mediasi dengan mempertemukan para pihak, dimana 22 kasus diantaranya menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Perdamaian dan Berita Acara Kesepakatan Perdamaian Sebagian, sebagaimana kewenangan yang diatur di Pasal 89 ayat (4) huruf a UU HAM. Atas kasus yang sudah mencapai kesepakatan, dinyatakan telah selesai dan ditutup penanganannya oleh Komnas HAM. Selain penanganan dengan pendekatan kasus, pada 31 Oktober 2019, diselenggarakan “Konsultasi Nasional Penyelesian Sengketa HAM akibat Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol.” Dalam kegiatan yang dihadiri oleh narasumber dari Mahkamah Agung, Kementerian Pertemuan Komnas HAM RI dengan Menteri ATR/Kepala BPN RI Sofyan Djalil pada 25 November 2019 PUPR, Bappenas, Kementerian ATR/BPN, dan Kantor Jasa Penilai (Appraisal), dan dihadiri oleh seratusan peserta dari unsur pemerintah, perusahaan, masyarakat terdampak, dan LSM, Komnas HAM RI mendorong adanya pola penyelesaian konflik agraria berbasis HAM melalui fungsi mediasi, sehingga pendekatannya lebih komprehensif, tidak lagi berbasis kasus. Hal ini karena pokok persoalan dalam pembangunan infrastruktur terletak pada regulasinya, yaitu UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum, sehingga harus diubah atau diperbaiki. Dalam kegiatan ini, para pihak yang bersengketa dipertemukan, dibuka forum dialog dengan menghadirkan narasumber yang kompeten, www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3