3 Namun demikian, perhelatan pemilu serentak yang pada umumnya berjalan dengan baik, juga timbul ekses bagi HAM. Bukan hanya karena untuk pertama kalinya secara serentak setiap warga negara memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD Tk. I/II yang cukup menyita waktu dan biaya yang sangat besar, namun juga diwarnai oleh ekses sosial dan politik yang cukup besar. Pemilu serentak 2019 menghabiskan biaya Rp24,8 triliun, jauh lebih besar dari Pemilu 2009 (Rp8,5 triliun) dan Pemilu 2014 (Rp16 triliun). Jauh sebelum Pemilu Serentak 2019 digelar, suasana kebangsaan diliputi oleh kontestasi “panas” dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Joko Widodo – KH. Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, berikut para pendukungnya. Kontestasi yang menimbulkan tensi dan berkembangnya berbagai bentuk ujaran kebencian khususnya melalui media sosial, menjadi “warna” dalam dinamika sosial politik pada 2019. Disamping itu, berita bohong atau hoaks juga bereliweran di berbagai media, baik media sosial maupun media online, sehingga menimbulkan kepanikan dan suasana yang tidak nyaman serta kondusif bagi pelaksanaan HAM. Gambar 1.2 Dalam momentum pemilu serentak tersebut, Komnas HAM RI mendapatkan laporan bahwa sebanyak 894 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia dan 5.175 orang diantaranya jatuh sakit. Menindaklanjuti laporan tersebut, Komnas HAM RI melalui Sidang Paripurna membentuk Tim untuk melakukan pemantauan berdasarkan mandat UU HAM. Berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM RI, banyaknya petugas yang meninggal dan sakit karena kelelahan dan kondisi kesehatan yang kurang memadai karena harus bekerja maraton dari pagi hingga pagi bahkan siang hari pada hari berikutnya, tanpa jeda. Berdasarkan pemantauan Komnas HAM RI, belum terdapat indikasi adanya kejanggalan dari sisi pidana dalam peristiwa meninggalnya para petugas KPPS itu. Oleh karenanya, Komnas HAM RI meminta dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem kepemiluan yang berimbas terhadap dampak kematian dan sakit bagi penyelenggara terutama KPPS, PPS, PPK, Pengawas dan Petugas Keamanan, baik aspek regulasi persyaratan mengenai rekrutmen, usia, beban kerja, jaminan kesehatan (asuransi), kelayakan honor, dan logistik kepemiluan. Masih terkait dengan dinamika Pilpres 2019, pada 20 Mei 2019, setelah Komisi Pemilihan Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Beka Ulung Hapsara disertai Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Papua Frits Bernard Ramandey menyaksikan bangunan yang terbakar akibat kerusuhan di Wamena, Papua www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3