86 dengan dampak yang merugikan HAM dan berusaha mencegah atau menangani dampak yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan, produk, jasa, atau hubungan bisnis. Dalam konteks ini, setiap korporasi memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM melalui: • Penyusunan kebijakan atau strategi pengintegrasian HAM; • Pelaksanaan uji tuntas untuk menilai dampak kegiatan perusahaan terhadap HAM; • Pengembangan mekanisme pemulihan bagi individu maupun masyarakat yang terdampak aktivitas (operasional) suatu korporasi. dua, bagaimana mendorong kementerian dan atau lembaga menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM? Mempertimbangkan pentingnya pertanggungjawaban Negara dan juga Korporasi dalam penghormatan dan perlindungan HAM, maka tahun 2019 dibentuk Tim Bisnis dan HAM. Selama kurun waktu tahun 2019, Tim Bisnis dan HAM telah menyusun kerangka kerja (concept note) Tim selama 1 (satu tahun) meskipun mengalami kendala dalam pelaksanannya. Selain itu, Tim juga telah merencanakan untuk membuat kajian komprehensif untuk mengkritisi draf RAN Business and Human Rights yang dibuat oleh Sekretariat Bersama di Kementrian Hukum dan HAM. Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah adanya konsinyering penulisan Tolok Ukur Penilaian kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM yang dilakukan dengan melibatkan anggota-anggota Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM) dan juga pegiat HAM sebagai anggota tim. Adapun anggota SEPAHAM yang terlibat dalam Tim Penyusunan Tolok Ukur Penilaian Kepatuhan Rekomendasi adalah Eko Riyadi S.H., M.H dari Universitas Islam Indonesia (Yogyakarta) dan Majda El Muhtaj S.H., M.Hum dari Universitas Medan (Medan). Sementara pegiat HAM yang terlibat adalah Asfinawati (Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia/YLBHI) dan Arsil (Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan/LEIP). 9. Tim Penyusunan Tolok Ukur Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM RI Tidak adanya keseriusan dari Kementerian dan lembaga penerima rekomendasi dalam menanggapi rekomendasi Komnas HAM ini kemudian menjadi sebuah catatan tersendiri. Pada prakteknya selama ini, dari seluruh rekomendasi yang pernah dikirimkan oleh Komnas HAM, tanggapan dari kementerian atau lembaga penerima rekomendasi adalah menindaklanjuti, tidak menindaklanjuti atau bahkan mengabaikan rekomendasi yang dikirimkan oleh Komnas HAM tersebut. Hal ini kemudian menimbulkan dua pertanyaan besar, yaitu: Pertama, bagaimana memperkuat rekomendasi Komnas HAM? dan ke- Berangkat dari hal tersebut di atas, Komnas HAM melakukan diskusi terbatas dengan tema “Memaknai Rekomendasi Komnas HAM: Membangun Rekomendasi Komnas HAM yang Lebih Kuat”. Adapun narasumber dari diskusi terbatas ini adalah Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H., M.H dari Universitas Brawijaya. Berdasarkan hasil diskusi, rekomendasi Komnas HAM RI sesungguhnya memiliki posisi yang kuat untuk dipatuhi dan dijalankan oleh kementerian dan lembaga yang menerima rekomendasi Komnas HAM RI. Sebagai tindak lanjut dari kerja-kerja Tim ini, pada 18 – 20 September 2019 dilaksanakan kegiatan konsinyering penulisan Tolok Ukur Penilaian Kepatuhan Rekomendasi di Hotel Santika Depok. Adapun hasil dari kegiatan ini adalah Draf Peraturan Komnas tentang Tolok Ukur Penilaian Kepatuhan Rekomendasi dan Draf Naskah Tolok Ukur Penilaian Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3