82
Dalam perkembangannya, peristiwa terkait
permasalahan Papua berkembang dengan
adanya Aliansi Mahasiswa Papua yang
melakukan aksi pada 15 Agustus 2019 di
Malang dan dihadang oleh sekelompok
massa dan berujung bentrokan menimbulkan korban luka 23 Mahasiswa Papua.
Pada 16 Agustus 2019 juga terjadi peristiwa di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya dalam bentuk pengepungan asrama oleh
ormas dan Satpol PP dan adanya ujaran
rasisme. Peristiwa ini diikuti dengan, pada
17 Agustus 2019, pelemparan batu ke dalam asrama dan polisi menembakkan gas
air mata ke arah asrama dengan alasan
pengamanan terhadap kondisi mahasiswa
Papua. 5 orang terluka; satu orang terkena
tembakan gas air mata di kaki, tiga orang dipukul, dan satu orang luka di alis mata dari
bentrokan tersebut. 43 mahasiswa Papua
ditangkap,7 meski kemudian dibebaskan karena tidak cukup bukti.
Adanya ujaran rasisme dan diskriminasi rasial di Malang dan Surabaya semakin
menaikkan eskalasi konflik. Peristiwa ini
menyebabkan eksodus mahasiswa Papua
secara besar-besaran, 2.047 Mahasiswa
Papua dilaporkan pulang, karena merasa
tidak aman. Dampak ujaran rasisme dan
diskrimasi, pada 19 Agustus 2019, juga
memantik gelombang demonstrasi besar-besar terjadi di berbagai kota di seluruh
Papua, mulai dari Jayapura, Manokwari,
Fak-Fak, Sorong, Merauke, Timika, Biak,
Wamena, Nabire dan berbagai kabupaten/kota lainnya. Aksi tersebut meminta
pengusutuan kasus rasisme di Malang dan
Surabaya hingga tuntutan referendum.
Peristiwa ini menimbulkan korban jiwa,
luka, hancurnya bangunan rumah, toko,
fasilitas publik dan juga fasilitas pemerintahan. Dilaporkan jatuh korban jiwa sebanyak 33 orang, informasi lain menyatakan
bahwa jumlahnya lebih dari 33, korban luka
53 orang, rusak dan terbakarnya 530 unit
6
Laporan perhimpunan Dewan Gereja-Gereja di Papua, 2019.
7
Wismabrata, Michael H., “Fakta Bentrokan di Asrama Mahasiswa Papua, Diduga Rusak Bendera Merah Putih hingga 43
bangunan milik masyarakat, 238 unit kendaraan, dan 17 unit gedung pemerintah.
Peristiwa kerusuhan di Wamena ini telah
menyebabkan masyarakat pergi keluar atau
eksodus/mengungsi dari Wamena dengan
jumlah total sebanyak 7.339 pengungsi.
Komnas HAM RI memandang bahwa penyelesaian konflik dan berbagai peristiwa tersebut perlu dilakukan dengan menerapkan
berbagai pendekatan yang berkeadilan dan
sesuai dengan prinsip dan standar HAM.
Komnas HAM mencatat bahwa terdapat
potensi konflik horizontal antara warga
pendatang dengan orang asli Papua. Rekonsiliasi perlu segera dilakukan dengan
menerapkan strategi yang bersandar pada
kondisi demografi dan stuktur politik di
Papua. Berbagai pendekatan keamanan
yang selama ini dilakukan dan respon yang
berlebihan oleh aparat keamanan dalam
menyikapi peristiwa dan eksepresi politik di
Papua juga perlu di tinjau ulang. Perlindungan pada penduduk sipil dalam masa konflik, baik konflik bersenjata (armed conflict)
maupun konflik tidak bersenjata (non-armed conflict), merupakan prioritas yang
utama.
Untuk itu, Komnas HAM RI telah mengusulkan pokok-pokok kebijakan atas isu
Papua. Penghentian kekerasan dan menciptakan iklim yang kondusif di Papua
merupakan hal yang sangat mendesak sebagai langkah awal untuk menyelesiakan
berbagai masalah pelanggaran HAM di Papua. Lebih jauh, langkah-langkah yang perlu
dilakukan adalah:
(i) dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak sipil dan politik: memperlebar ruang dialog agar masyarakat bisa
menyampaikan aspirasinya secara damai, adanya konsolidasi di tingkat mikro,
memastikan proses penegakan hukum
berjalan adil kepada semua pihak yang
diduga bersalah, membuat mekanisme
baru untuk mempertanggungjawabkan
Orang Diamankan”, diakses dari https://surabaya.kompas.com/
read/2019/08/18/12250081/fakta-bentrokan-di-asrama-mahasiswa-papua-diduga-rusak-bendera-merah-putih?page=all
pada 3 Oktober 2019 pukul 10.09
www.ko mn a sh a m.g o .id