viii
v
SEJARAH
Komnas HAM
Kewenangan Komnas HAM
Kewenangan Komnas HAM diatur di dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
A. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, di dalam Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (1), (2), (3), dan
(4), Komnas HAM berwenang untuk:
1. Pengkajian dan penelitian:
a. Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
b. Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
c. Penerbitan hasil pengkajian dari penelitian;
d. Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;
e. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia;
dan
f. Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi,
lembaga, atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional,
maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
2. Penyuluhan:
a. Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
b. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasimanusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya; dan
c. Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya,
baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
3. Pemantauan:
a. Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
b. Penyidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul
dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya
www.ko mn a sh a m.g o .id