Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
di lapangan. Pendekatan ini dilakukan dengan dua cara. Pertama, melalui wawancara
mendalam dengan para narasumber kunci seperti para pekerja rumah tangga dan/atau
kelompok advokasi hak-hak pekerja rumah tangga. Kedua, melalui focus group
discussion (FGD) dengan para ahli guna membahas dan mendiskusikan hasil yang
diperoleh dari proses wawancara dengan narasumber kunci sebagaimana di atas.
Sebagai pelengkap, kajian ini juga melibatkan sedikit studi komparasi dengan
pengalaman yang ada di Filipina, sebagai contoh negara di ASEAN yang telah
meratifikasi Konvensi ILO 189.
C. Temuan
C.1. Permasalahan yang Dialami oleh Pekerja Rumah Tangga di Indonesia
C.1.1. Permasalahan secara Umum
Di Indonesia, undang-undang yang mengatur tentang hak-hak pekerja secara umum
adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU
Ketenagakerjaan). Merujuk pada UU ini, istilah “pekerja/buruh” didefinisikan sebagai
orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lainnya. 11
Berdasarkan definisi sebagaimana demikian, maka seharusnya pekerja rumah tangga
(PRT) juga tercakup dalam undang-undang ini. Namun faktanya, PRT terabaikan dari
perlindungan di bawah UU Ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan karena adanya persepsi
umum yang selama ini berkembang bahwa kedudukan PRT tidaklah sama dengan
pekerja pada umumnya. Suatu persepsi yang terbentuk akibat latar belakang umum
rendahnya tingkat pendidikan dan minimnya keahlian (skill) dari PRT, yang kemudian
menyebabkan lemahnya posisi tawar (bargaining power) yang membuat mereka tidak
memiliki kekuatan ketika berhadapan dengan majikan/pemberi kerja, sehingga PRT
hanya mampu bersikap pasif menerima segala hal yang ditentukan oleh pemberi kerja,
khususnya terkait hak-hak mereka sebagai pekerja. Selain itu, PRT umumnya juga tidak
memiliki organisasi pekerja yang dapat menampung dan memperjuangkan kepentingan
mereka. Semua hal tersebut kemudian diperparah dengan kebijakan pemerintah yang
kurang responsif dan akomodatif terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam
masyarakat, dalam hal ini kebutuhan untuk memberikan perlindungan secara substantif
dan komprehensif kepada PRT agar memiliki hak-hak sebagai pekerja yang setara
dengan pekerja lain pada umumnya. 12
11
12
Pasal 1 angka 3 UU No. 13 tahun 2003.
Andrian Sutedi (2009)., “Hukum Perburuhan”, Sinar Grafika, Jakarta, h. 2.
5