Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga rumah tangga yang bersifat privat, informal, dan domestik menyebabkan PRT sangat rentan menghadapi praktik-praktik eksploitasi, diskriminasi, hingga kekerasan. Hingga saat ini, belum ada peraturan hukum yang mengatur secara komprehensif relasi antara PRT, pemberi kerja, penyalur PRT, dan Pemerintah. Dalam hal relasi kerja antara pemberi kerja dengan PRT, relasi yang terbangun hampir selalu bersifat informal. Hal ini menyebabkan tidak adanya jaminan atas hak-hak sebagai pekerja untuk PRT layaknya yang sudah dimiliki pekerja di sektor lainnya, seperti kepastian batasan jam kerja, hari libur, upah minimum, jaminan sosial, serta hak dan kewajiban yang mengikat kedua belah pihak sebagai pemberi kerja dan PRT. Mayoritas PRT bekerja tanpa kontrak kerja yang jelas, baik secara lisan maupun tertulis. Hal ini menyulitkan negara dalam memastikan pemenuhan hak-hak PRT atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kebiasaan budaya dalam mempekerjakan PRT tanpa ikatan kerja yang formal tidak boleh terus dibiarkan, khususnya dalam hal minimnya perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga. PRT yang tidak dilindungi oleh hukum merupakan bentuk modern dari perbudakan atau disebut perbudakan domestik. 6 Hal tersebut dikarenakan kerja domestik adalah ‘kerja’, sehingga relasi yang terjadi antara pemberi kerja dan pekerja harus diatur dalam perjanjian formal yang mengakomodasi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hal ini penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada kedua belah pihak, bukan hanya kepada PRT, namun juga kepada pemberi kerja. 7 Berdasarkan konteks tersebut, terdapat berbagai aturan dalam berbagai instrumen hukum, baik dalam level internasional maupun nasional, yang bisa dijadikan landasan. Aturan-aturan tersebut antara lain adalah: Pasal 23 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM); Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945); Pasal 38, 49, dan 64 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM); Pasal 6 dan 7 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang disahkan oleh UU No. 11 Tahun 2005 (KIHESB). 8 Seluruh ketentuan tersebut memandatkan kepada negara khususnya pemerintah untuk memenuhi hak masyarakat terkait pekerjaan dan penghidupan yang layak, dengan memastikan adanya perlindungan Virginia Mantouvalou (2016), "Servitude and Forced Labour in the 21st Century: the Human Rights of Domestic Workers." Industrial Law Journal 35, No. 4: 395-414. 7 Albin, Einat, and Virginia Mantouvalou (2012), loc cit. 8 Peraturan-peraturan ini mengatur tentang: Hak atas pekerjaan yang layak, hak untuk terbebas dari pengangguran, hak atas kebebasan memilih pekerjaan, hak atas kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, hak untuk mendapatkan kesetaraan kerja dan kesetaraan upah serta terbebas dari diskriminasi, hak untuk mendapatkan upah yang adil dan menguntungkan yang dapat mendukung kesejahteraan diri dan keluarga sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta hak untuk berserikat. 6 2

Select target paragraph3