Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga A. Pendahuluan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (Pasal 27 UUD NRI 1945) Pekerja rumah tangga (PRT) adalah pekerja. Dalam konteks Indonesia, pekerja rumah tangga sering disebut dengan panggilan pembantu rumah tangga ataupun asisten rumah tangga. Sebutan sebagaimana demikian tentu mengurangi makna status mereka sebagai pekerja. Menurut International Labour Organization (ILO), definisi dari PRT adalah seseorang yang dipekerjakan dalam pekerjaan rumah tangga di dalam sebuah hubungan kerja. 1 PRT biasanya bekerja di rumah pribadi, melakukan pekerjaan rumah tangga seperti membersihkan rumah, memasak, berkebun, merawat anak-anak dan lain sebagainya. 2 Di Indonesia, mayoritas pekerja rumah tangga bekerja dalam sifat yang informal dan privat, sehingga PRT kurang mendapatkan hak dan perlindungan yang setara dengan pekerja-pekerja lainnya di sektor lain. Sebagai pekerja, PRT pada hakikatnya berhak atas kondisi kerja dan penghidupan yang layak. Sayangnya, hingga saat ini PRT belum mendapatkan kondisi kerja yang layak karena kurangnya perlindungan hukum yang mengatur secara komprehensif hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan PRT. Hal tersebut menjadi masalah utama dalam memberikan perlindungan hak-hak PRT. Berdasarkan data dari survei ILO dan Universitas Indonesia pada tahun 2015, tercatat terdapat 4 juta warga Indonesia yang bekerja sebagai PRT. 3 Mayoritas PRT adalah perempuan dengan rasio 74%, sebagian besar berasal dari kawasan pedesaan dan memiliki pendidikan rendah. 4 Selain itu, dalam praktiknya 25% dari PRT yang ada merupakan anak di bawah umur (belum berusia 18 tahun). 5 Karakteristik dari pekerjaan ILO (2011), “ Konvensi No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga,” Pasal 1 huruf b. Albin, Einat, and Virginia Mantouvalou (2012), "The ILO convention on domestic workers: From the shadows to the light." Industrial Law Journal 41, No. 1: 67-78. 3 ILO (2015), “Pekerja Rumah Tangga di Indonesia,” diakses dari: https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/--asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/presentation/wcms_553078.pdf. 4 Ibid. 5 Ibid. 1 2 1

Select target paragraph3